Fokustime.id – Morowali, 9 Februari 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan paspor elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan dan lokasi kantor imigrasi secara mandiri.
Dalam ketentuan yang berlaku, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 dengan masa berlaku 10 tahun. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali sesuai jadwal untuk menjalani tahapan wawancara, pengambilan data biometrik, serta verifikasi dokumen persyaratan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa penerapan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sistem ini mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur pendaftaran resmi melalui M-Paspor agar proses permohonan paspor berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa penerbitan paspor elektronik dengan pilihan masa berlaku 5 dan 10 tahun merupakan bagian dari transformasi digital keimigrasian. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Republik Indonesia.
(Wardi)
