Palopo ,fokustime.id– Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi menangkap pria berinisial H (32), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jalan Manenungeng, samping Kampus UNANDA, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Rusa, Kota Palopo, setelah polisi melakukan penyelidikan atas pencurian yang terjadi pada 14 September 2026. Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp5.617.633.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui masuk ke dalam toko dengan merusak atap menggunakan pisau.
Ia juga mengakui pencurian satu unit handphone di warung campuran samping Toko Baru dan tiga unit handphone di Kost Landau. H mengaku hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan,” ujarnya.
Diketahui, H merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang telah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 secara gratis selama 24 jam.*
(Umar)













