TNI/POLRI

Berkedok Kos-kosan, Polisi Sita 173 Botol Miras di Luwuk

×

Berkedok Kos-kosan, Polisi Sita 173 Botol Miras di Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggai,fokustime.id – Polsek Luwuk Polresta Banggai mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari kamar kos di Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk.

 

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin.

Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol itu digelar pada Kamis sore (23/7/2026).

 

Kegiatan dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H bersama anggota Unit Patroli.

 

Informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, yang diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol di wilayah Luwuk.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.

 

“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 173 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain soju, sifas, batavia, red lebel, captain morgan, black label, api, atlas, newport, amer, anggur putih, smirnov, kawa-kawa, vibe, glenfiddick dan singltoon,” kata Kapolsek AKP Asdar.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, penghuni kos tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

AKP Asdar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

 

“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *