TNI/POLRI

BEM FH UHO BERANG! PENANGANAN KASUS PENYERANGAN DI LAPANDEWA DIPERTANYAKAN, KAPOLSEK TERANCAM DITUNTUT MUNDUR

×

BEM FH UHO BERANG! PENANGANAN KASUS PENYERANGAN DI LAPANDEWA DIPERTANYAKAN, KAPOLSEK TERANCAM DITUNTUT MUNDUR

Sebarkan artikel ini

 

 

BUTON SELATAN,fokustime.id– Penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap Edimanto bersama sejumlah rekannya di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, mulai menuai sorotan. Dua hari setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Lapandewa, para korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun pemanggilan terhadap orang-orang yang telah mereka sebutkan.

 

Sorotan itu disampaikan Anjas alias Iwan, Koordinator Aksi BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH-UHO). Ia menilai aparat kepolisian perlu memberikan kejelasan atas laporan korban, terutama terkait langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 10.31 WITA, di jalan depan SD 2 Gerak Makmur, Kecamatan Lapandewa. Saat itu, Edimanto bersama rombongannya sedang dalam perjalanan menuju sebuah acara joget di wilayah Burangasi.

 

Rombongan korban berangkat dari rumah sekitar pukul 10.15 WITA. Namun, sebelum tiba di lokasi acara, mereka tiba-tiba dilempari sekelompok orang yang tidak dikenal. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Para korban mengaku dipukul dan diserang secara bersama-sama hingga terpaksa melarikan diri ke kampung terdekat untuk menyelamatkan diri.

 

Akibat kejadian tersebut, Edimanto mengalami luka robek di bagian belakang kepala. Sejumlah rekannya yang berasal dari sekitar lokasi mengaku mengenali beberapa orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A, N, dan LR. Sementara itu, identitas sejumlah orang lainnya belum diketahui.

 

“Kami berangkat dengan niat baik, cuma mau datang ke acara. Tidak ada urusan dengan siapa-siapa. Tiba-tiba dilempar, dikejar, saya kena di kepala sampai berdarah. Kami sudah sebut nama yang kami kenal ke polisi. Kami minta satu saja, prosesnya jalan,” ungkap Edimanto.

 

Anjas alias Iwan menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkelahian biasa. Menurutnya, para korban merupakan orang-orang yang sedang melintas di jalan umum ketika tiba-tiba menjadi sasaran penyerangan.

 

“Yang menyerang banyak, yang diserang orang yang sedang lewat. Kami paham proses hukum butuh waktu, tetapi sampai sekarang belum ada kabar pemanggilan. Kami tidak menuduh di luar fakta, kami hanya mau kejelasan. Kalau dipanggil untuk memberikan keterangan, kami siap kapan saja,” tegas Iwan.

 

Dari aspek hukum, Iwan menilai peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius dengan mempertimbangkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Ia merujuk Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 262 mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Apabila hasil pemeriksaan medis atau visum membuktikan adanya luka berat, penyidik juga diminta mempertimbangkan ketentuan Pasal 468 tentang penganiayaan berat, sesuai dengan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

 

Selain mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut korban, BEM FH UHO juga menyoroti hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

 

Menurut Iwan, para korban hingga kini mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi yang memadai mengenai langkah kepolisian. Mereka meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

BEM FH UHO bahkan memberikan peringatan bahwa apabila dalam satu hingga dua hari ke depan tidak terdapat perkembangan penanganan perkara yang dinilai wajar, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat, 6 November 2026.

 

“Kalau memang tidak ada perkembangan yang wajar, Jumat, 6 November 2026, kami akan melakukan aksi demonstrasi ke pengawas penyidikan di Polda Sultra. Itu hak kami,” ujar Iwan.

 

Ia juga menegaskan, aksi tersebut tidak hanya bertujuan mendesak percepatan penanganan laporan, tetapi juga meminta pertanggungjawaban institusional atas kinerja aparat yang menangani perkara tersebut.

 

“Jika dalam satu sampai dua hari ke depan penyidik terbukti tidak serius dalam menangani perkara ini, BEM FH UHO akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara. Kami akan menuntut evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus ini, sekaligus mendesak pencopotan Kapolsek Lapandewa,” tegasnya.

 

BEM FH UHO menyatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Para korban berharap laporan mereka tidak berhenti pada tahap penerimaan pengaduan, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polsek Lapandewa mengenai perkembangan laporan, langkah pemeriksaan, serta tanggapan atas tuntutan BEM FH UHO belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *