TNI/POLRI

Belum Genap 24 Jam, Pengaduan Melalui Kuasa Hukum Langsung Ditindaklanjuti Propam Polda Sulsel

×

Belum Genap 24 Jam, Pengaduan Melalui Kuasa Hukum Langsung Ditindaklanjuti Propam Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

 

MAROS, SULSEL, fokustime.id— Respons cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menjadi perhatian setelah pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Gajah Mada Propam Polri langsung mendapatkan tindak lanjut, hanya berselang sekitar satu hari.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum, Muhammad Agung, S.H., M.H., yang mendampingi pihak pengadu dalam menyampaikan laporan kepada Propam Polda Sulsel.

 

Berdasarkan surat resmi Bidpropam Polda Sulsel tertanggal 2 September 2026, pengaduan yang tercatat dalam Laporan Pengaduan Online Propam Polri telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan/klarifikasi oleh Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel.

 

Surat Bidpropam tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang disampaikan melalui kanal resmi Propam telah masuk dalam proses penanganan.

 

Belum 24 Jam, Sudah Ada Tindak Lanjut

Kecepatan respons Bidpropam Polda Sulsel menjadi perhatian tersendiri. Pengaduan tercatat pada 1 September 2026, sementara surat pemberitahuan perkembangan diterbitkan pada 2 September 2026.

 

Artinya, dalam waktu yang relatif singkat, pengaduan tersebut telah mendapatkan respons resmi dari Bidpropam Polda Sulsel.

 

Langkah ini memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui sistem pengaduan Propam secara daring.

 

Muhammad Agung: Kami Tunggu Prosesnya Berjalan Transparan

Kuasa hukum, Muhammad Agung, S.H., M.H., diharapkan terus mengawal proses tersebut agar pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian terhadap pihak yang mengadu.

 

Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan klarifikasi. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran.

 

Namun, dengan telah adanya surat resmi dari Bidpropam Polda Sulsel, publik kini menunggu bagaimana proses pemeriksaan tersebut berjalan.

Bukan Sekadar Laporan, Publik Menunggu Hasil

 

Respons cepat Propam tentu patut diapresiasi. Tetapi, pekerjaan berikutnya justru jauh lebih penting: mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

 

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi, sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.

 

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu diharapkan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil klarifikasi juga harus disampaikan secara jelas.

 

Kini laporan sudah bergerak. Tinggal menunggu sejauh mana Propam Polda Sulsel mengungkap fakta di balik pengaduan tersebut.

(Llgg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *