Daerah

Begini Besaran Tarif dan Jenis Layanan Pembuatan Paspor

 

Fokustime.id – Banggai, Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyampaikan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor. Biaya Paspor Elektronik 5 tahun sebesar Rp 650.000, sedangkan Paspor Elektronik 10 tahun dikenakan Rp950.000. Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, tersedia Layanan Percepatan Paspor dengan biaya tambahan Rp1.000.000 (belum termasuk biaya paspor).

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan. Pemohon yang ingin menggunakan Layanan Percepatan dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Banggai sebelum pukul 11.00 WITA, membawa seluruh dokumen persyaratan asli. Layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan, bukan untuk paspor rusak atau hilang.

Tersedia dua pilihan layanan, yaitu reguler dengan waktu penyelesaian empat hari kerja, dan percepatan yang selesai dalam satu hari kerja atau selesai di hari yang sama. Pemohon diimbau untuk memastikan kesesuaian data diri pada seluruh dokumen agar proses berjalan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan, “Kantor Imigrasi memberikan kebebasan untuk memilih layanan pembuatan paspor yang ingin digunakan oleh pemohon. Pilihlah layanan paspor sesuai kebutuhan.”

(Wardi)

Exit mobile version