Berita

Akhirnya Ditahan, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan di Maros Resmi Masuk Sel Tahanan Polres

 

Fokustime.id – Maros, 24 September 2025 – Setelah sempat menuai kritik tajam dari keluarga korban dan LSM Pekan 21 terkait lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan dan pengeroyokan yang menimpa almarhumah Kastia (54), akhirnya Polres Maros resmi menahan salah satu terlapor, yakni Kartinah alias Tina Binti Muharram.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., pada Rabu (24/9/2025).

Dalam surat tersebut, Kartinah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP, yang mengakibatkan korban Kastia meninggal dunia pada 20 Agustus 2025 lalu.

Kartinah yang berusia 23 tahun itu kini ditahan di Rutan Polres Maros untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 September 2025 hingga 13 Oktober 2025.

“Ya benar, penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Kartinah alias Tina. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., menyambut baik langkah penahanan tersebut, meski menilai bahwa respons aparat tetap terlambat.

“Kami mengapresiasi akhirnya ada tindakan hukum tegas, meskipun sayangnya hal ini baru dilakukan setelah korban meninggal dunia dan publik memberi tekanan. Kami akan tetap mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Amir.

Amir juga menekankan agar penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ia mendesak Polres Maros untuk menetapkan terlapor lainnya, yakni Muharram, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena dinilai sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di Maros. Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan Polres Maros dan Polda Sulsel, apakah kasus ini akan dituntaskan secara transparan dan adil, atau kembali menyisakan tanda tanya.

(LLGg)

Exit mobile version