Fokustime.id – Kendari,26 Oktober 2026 KPK Sultra — Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam empat paket pekerjaan proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan dengan Nomor Tanda Terima II/S-L.P/KPK-SULTRA/X/2026 tersebut diserahkan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.50 WITA.
Laporan ini berpijak pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang mengindikasikan adanya pembayaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi volume. Akumulasi dugaan kerugian keuangan negara dari empat paket proyek tersebut mencapai Rp224.394.475,00.
Rincian Empat Paket Proyek
Pertama, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Bypass (Pangulubelo) yang dikerjakan CV. PU berdasarkan Kontrak Nomor EP-01KB6QVRMYDFTQ4BJHXHJPFMWG tanggal 29 November 2025 senilai Rp5.438.016.000,00 (sumber dana DAU). Meskipun telah dinyatakan selesai melalui BAST Nomor EP.01/BAST/PHO-PEMB-BM/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, hasil pemeriksaan BPK bersama PPK, PPTK, kontraktor, konsultan pengawas, dan Inspektorat menemukan kekurangan volume sebesar Rp70.289.530,00.
Kedua, Rekonstruksi Jalan Buranga–Tampara oleh CV. TRC berdasarkan Kontrak Nomor 600/620.1/KONST/BM-DPUPR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 senilai Rp4.439.649.000,00 (sumber dana DAK). Kontrak diadendum melalui Nomor 600/620.1/KONST/BM-DPUPR/ADD.MC-0/IX/2025 dan dinyatakan selesai via BAST Nomor 620.1.a/BASTAHP-RJBT/PHO-BM/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025. Temuan BPK mengungkap kekurangan volume sebesar Rp91.095.322,00.
Ketiga, Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Jalan Horuo–Mantigola oleh CV. TRC berdasarkan Kontrak Nomor 600/620.2/KONST/BM-DPUPR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 senilai Rp2.193.330.000,00 (sumber dana DAU). Adendum kontrak Nomor 600/620.2/KONST-BM-ADD/IX/2025 tanggal 25 September 2025 mengatur perubahan volume, dan pekerjaan dinyatakan selesai melalui BAST Nomor 620.2.a/BASTAHP-REKONS/PHO-BM/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025. BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp55.583.458,00. Selain itu, investigasi lapangan KPK SULTRA mengindikasikan penggunaan material jenis tanah hitam yang diduga tidak memenuhi standar spesifikasi.
Keempat, Rekonstruksi Bahu Jalan Beton Haka–Popalia oleh CV. Almn berdasarkan Kontrak Nomor 600/620.3/KONST/BM-DPUPR/IX/2025 tanggal 26 September 2025 senilai Rp865.713.000,00 (sumber dana DAU). Pekerjaan telah dibayar 100% dan dinyatakan selesai via BAST Nomor 620.3/BAHPA-REKON/PHO-BM/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025. Temuan BPK menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp7.426.165,00.
Sorotan Publik dan Kerusakan Fisik
KPK SULTRA mencatat bahwa paket pekerjaan talud Ollo Selatan–Horuo/Mantigola sebelumnya telah dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sultra. Pekerjaan tersebut bahkan sempat mengalami kerusakan hingga masyarakat setempat secara sukarela bergotong royong melakukan perbaikan. Beberapa pemberitaan media online turut mengangkat persoalan ini, antara lain dari Salamolaraga.com, Kabengga.id, dan Corongkendari.com, yang menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum terhadap temuan BPK.
Landasan Hukum dan Desakan Investigasi
Secara hukum, dugaan pembayaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi volume berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menjangkau perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu . Kedua pasal ini merupakan instrumen utama dalam penindakan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara.
Kejaksaan, sebagai institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, memiliki pijakan kuat untuk menindaklanjuti laporan ini. Laporan masyarakat merupakan salah satu sumber penyelidikan yang sah, di samping hasil audit BPK/BPKP dan hasil pengawasan internal . Dalam konteks ini, LHP BPK yang telah mengidentifikasi kekurangan volume secara terukur menjadi bukti awal yang signifikan untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.
KPK SULTRA menyampaikan tiga desakan utama kepada Kejati Sulawesi Tenggara: pertama, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam empat paket pekerjaan tersebut; kedua, segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Wakatobi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh direksi CV pelaksana, disertai pemeriksaan dokumen yang berkaitan; dan ketiga, melakukan audit investigasi serta pengujian fisik atas keempat paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Laporan ini disampaikan sebagai data dan informasi awal yang diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejati Sulawesi Tenggara maupun Dinas PUPR Wakatobi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
(Tim)













