Daerah

DPW Pemuda LIRA Sultra Kecam Pelayanan DPRD Konawe Selatan, Surat Permohonan RDP Sejak Agustus Belum Ditindaklanjuti

×

DPW Pemuda LIRA Sultra Kecam Pelayanan DPRD Konawe Selatan, Surat Permohonan RDP Sejak Agustus Belum Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

 

 

‎Konawe Selatan, fokustime.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mengecam keras pelayanan DPRD Kabupaten Konawe Selatan terkait belum adanya tindak lanjut atas surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik kepemilikan lahan royalti di Blok D2 PT. Jagad Rayatama.

‎

‎Surat permohonan tersebut telah dimasukkan sejak Agustus 2026, namun hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjut yang diterima.

‎

‎Pemrin, SH, Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra,mempertanyakan keseriusan DPRD Konawe Selatan dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

‎

‎Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya hadir sebagai ruang penyelesaian persoalan rakyat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian akibat lambannya respons terhadap aspirasi yang disampaikan.

‎

‎Pemrin menegaskan bahwa permohonan RDP tersebut bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan upaya untuk mendapatkan ruang dialog, klarifikasi, dan penyelesaian atas polemik kepemilikan lahan royalti di Blok D2 PT. Jagad Rayatama.

‎

‎”DPRD Konsel semestinya memberikan perhatian serius agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait”ungkapnya

‎

‎“Kami mempertanyakan, sejauh mana keseriusan DPRD Konawe Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat? Surat permohonan sudah kami masukkan sejak Agustus, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjut.Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aspirasi yang disampaikan hanya berhenti di meja administrasi tanpa kepastian,” tegas Pemrin, SH.

‎

‎DPW Pemuda LIRA Sultra menilai bahwa komunikasi dan keterbukaan informasi dari pihak DPRD sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika terdapat kendala administratif, penjadwalan, maupun mekanisme internal, DPRD seharusnya memberikan penjelasan secara resmi kepada pihak pemohon, bukan membiarkan persoalan menggantung tanpa kejelasan.

‎

‎Atas kondisi ini, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak pimpinan DPRD Konawe Selatan beserta komisi terkait agar segera memberikan respons resmi dan menetapkan kejelasan jadwal RDP.

‎

‎Langkah ini diperlukan agar polemik kepemilikan lahan royalti di Blok D2 PT. Jagad Rayatama dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip keadilan.

‎

‎Pemrin, SH, menegaskan bahwa DPW Pemuda LIRA Sultra akan terus mengawal persoalan ini sampai memperoleh kejelasan. Kami meminta DPRD Konawe Selatan membuktikan komitmennya sebagai wakil rakyat melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

‎

‎Jangan biarkan aspirasi masyarakat kehilangan kepastian hanya karena lambannya pelayanan.

DPRD harus hadir, responsif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat

(Erik)

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *