Daerah

Kepala Desa Selli Bantah Kongkalikong Dengan Ketua BPD Terkait Rangkap Jabatan Ketua P3A Padaidi

×

Kepala Desa Selli Bantah Kongkalikong Dengan Ketua BPD Terkait Rangkap Jabatan Ketua P3A Padaidi

Sebarkan artikel ini

 

 

Bone, fokustime.id- “Kepala Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sultan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan, SK-kan Ketua BPD desa selli rangkap jabatan ketua P3A kongkalikong”, Sultan menegaskan bahwa itu tidak benar.

 

Kepala Desa Selli, Sultan menjelaskan bahwa pemberian Surat Keputusan (SK) ketua P3A Padaidi kepada Jumadil ketua BPD, dibentuk berdasarkan hasil musyawarah atau mufakat bukan berdasarkan penunjukan, ucapnya saat ditemui disalah satu warkop.Kamis (1/10/2026).

 

Sultan mengatakan, kalau Surat Keputusan (SK) kepada Ketua BPD sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Padaidi merupakan langkah yang keliru secara regulasi, meskipun keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah, saya akan mengundang ketua BPD dan memintanya memilih salah satu posisi sudah sangat tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, akan koordinasi dengan camat bengo, terkait dualisme SK sebelum penjatuhan sanksi administratif.Ketua BPD yang bersangkutan harus membuat keputusan tertulis yang ditujukan kepada Bupati.

 

Jika memilih tetap menjadi Ketua BPD. Ia harus segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua P3A padaidi dan menyerahkan posisinya melalui musyawarah anggota petani.

 

Jika memilih tetap menjadi Ketua P3A padaidi. Ia harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa atau Camat.

 

Bahwa pembangunan P3A tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas irigasi dan pertanian di desa. “Pembangunan P3A ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas irigasi dan pertanian di desa, sehingga petani dapat menanam padi dengan lebih baik,”

 

Sultan menambahkan, bahwa dirinya akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan di desa. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan di desa,”

 

Selaku kepala desa tidak mencampuri proyek P3A di wilayahnya, merupakan bentuk profesionalisme dan penghormatan terhadap regulasi.

 

Proyek P3A memang berbasis pemberdayaan masyarakat, di mana pengelolaan, pengerjaan, dan anggarannya diserahkan langsung kepada kelompok P3A atau masyarakat setempat, bukan melalui pihak desa. Melainkan

hanya melakukan pengawasan selaku penanggung jawab wilayah. Tegasnya.

 

Hingga berita tayang, Camat Bengo belum dapat dikonfirmasi.

 

Lapora:syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *