Batam, fokustime.id– Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Kepri bersama jajaran terus melakukan penanganan terhadap konflik yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami dari Polda Kepri juga sedang melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelaku lain, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Kapolda Kepri menyampaikan turut berbelasungkawa dan keprihatinan atas peristiwa yang dipicu persoalan lahan tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak yang bersengketa agar tidak menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan persoalan.
“Percayakan kepada kami jajaran kepolisian untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kejadian konflik beberapa waktu yang lalu di Setokok Kota Batam. Siapapun yang terlibat dan dari pihak manapun, kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kapolda Kepri juga mengingatkan masyarakat, khususnya di Kota Batam, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak berkembang menjadi konflik lanjutan.
“Ini adalah kejadian terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa berikutnya sampai mengakibatkan saudara-saudara kita meninggal dunia,” tegasnya.
Kapolda Kepri mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kota Batam, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan.
(Umar)













