Fokustime.id – Morowali, 12 Agustus 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus memperkuat pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga 10 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap *55 WNA* yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Selain tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali juga telah mengenakan Biaya Beban Keimigrasian terhadap *440 WNA* yang telah melebihi izin tinggalnya. Dari pengenaan biaya beban tersebut, tercatat *penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp3,247 miliar*. Pengenaan biaya beban merupakan salah satu bentuk tindakan administratif keimigrasian yang diterapkan sesuai dengan ketentuan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi penting imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja. “Kami akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Imigrasi bukan hanya untuk memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan. Ini merupakan bagian dari komitmen *_Imigrasi untuk Rakyat_*,” ujar Yusva Aditya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Sulawesi Tengah. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati dan mematuhi ketentuan keimigrasian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemeriksaan keimigrasian, serta tindakan administratif terhadap WNA yang terbukti melanggar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah. Capaian 55 WNA yang telah dideportasi dan 440 WNA yang dikenai Biaya Beban menjadi bagian dari upaya nyata dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Imigrasi untuk Rakyat, hadir memberikan pelayanan sekaligus memastikan hukum keimigrasian ditegakkan.
(Umar)













