PALU ,fokustime.id– Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., Direktur LBH TONAKODI.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Firmansyah C. Rasyid menjelaskan bahwa kliennya mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor semata-mata karena ingin memperjuangkan hak-hak penambang rakyat Poboya agar memperoleh ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan terkait aktivitas pertambangan rakyat yang saat itu menjadi sorotan publik.
“Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai sejak tahun 2010 di Media Nuansa Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, hingga sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.
Menurut keterangan kliennya kepada penyidik, persoalan tersebut bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu ia berupaya berkomunikasi secara baik-baik dengan pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan dan meminta kesempatan memberikan hak jawab.
Namun, komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Karena merasa emosional, kliennya mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.
Meski demikian, pada hari yang sama, Moh. Nasir Tula mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meminta maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan Ustaz Jamal agar menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan dengan mengajak lima orang rekan wartawan menemui pelapor untuk membicarakan masalah tersebut secara baik-baik.
Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, namun pelapor kembali tidak berada di tempat. Tidak berhenti di situ, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan oleh ibu kandung pelapor.
Menurut Firmansyah, permohonan maaf tersebut telah diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di rumah pelapor. Kliennya tercatat telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja guna kembali menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia turut menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang, untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
Firmansyah menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.
Sementara itu, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang telah dilakukan oleh kliennya jauh sebelum proses hukum bergulir.
(Wardi)













