KENDARI, SULTRA, fokustime.id– Di tengah mandeknya penanganan dugaan kasus pengadaan fiktif bibit pala dan kakao senilai Rp26 miliar, CV Wahana Multi Cipta justru diduga kembali memperoleh proyek pengadaan sekitar 17 juta bibit dengan nilai anggaran yang ditaksir mencapai Rp170 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Kamis, 16/7/2026/.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan yang masih terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan berkas perkara dari penyidik Polda Sultra.
“Ya, pasti kami akan tindak lanjuti jika telah diserahkan kepada kami. Namun prosesnya masih tahap SPDP. Kami menunggu P-21 dari pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025 telah diterbitkan sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini, belum ada satupun nama tersangka yang diumumkan, padahal sedikitnya 20 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta pihak direktur perusahaan.
Sumber terpercaya media ini menyebut, CV Wahana Multi Cipta diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Gerindra berinisial HA.
“Yang punya perusahaan itu inisial HA, anggota DPRD Provinsi Sultra,” ungkap sumber tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan pengadaan bibit, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh politik, hingga praktik korporasi yang diduga digunakan sebagai kendaraan memperoleh proyek-proyek pemerintah.
Lebih jauh, sumber juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen tertentu yang dipersiapkan secara khusus dalam proses pemeriksaan, termasuk kaitannya dengan pencairan fasilitas Standby Loan di Bank Pembangunan Daerah Sultra.
Tidak hanya itu, media ini juga memperoleh informasi mengenai kedekatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Salah satunya terkait dokumentasi pertemuan pada 25 Februari 2026 di salah satu rumah makan di Kota Kendari yang memperlihatkan kebersamaan antara rombongan Direktur Perbenihan Kementerian Pertanian RI dan oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Meski pertemuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum, namun situasi ini menimbulkan persepsi publik mengenai adanya hubungan istimewa di tengah proses hukum yang belum tuntas.
Publik pun mempertanyakan, mengapa perusahaan yang masih berada dalam bayang-bayang penyidikan justru diduga kembali memperoleh proyek dengan nilai yang jauh lebih fantastis.
Secara etika pengadaan, perusahaan yang sedang tersangkut persoalan hukum semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Apalagi jika dugaan pengadaan fiktif sebelumnya belum memperoleh kepastian hukum.
Mandeknya proses penyidikan dan munculnya proyek baru bernilai ratusan miliar rupiah bagi perusahaan yang sama menimbulkan dugaan adanya jaringan kepentingan yang bekerja secara sistematis.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:
1. Mengapa penanganan kasus Rp26 miliar belum juga menetapkan tersangka?
2. Siapa pihak yang memberikan rekomendasi hingga perusahaan tersebut kembali diduga memperoleh proyek Rp170 miliar?
3. Apakah mekanisme pengawasan internal dan due diligence terhadap penyedia telah dijalankan secara maksimal?
4. Adakah intervensi kekuasaan yang membuat perkara ini berjalan di tempat?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Apabila dugaan-dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan pola yang mengarah pada dugaan kolaborasi antara kekuatan politik, korporasi, dan birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Wahana Multi Cipta, oknum anggota DPRD Sultra yang disebut-sebut berinisial HA, maupun pihak Direktorat Perbenihan Kementerian Pertanian RI masih diupayakan konfirmasinya guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Um)













