TNI/POLRI

Operasi Pekat 2026, Tiga TO Penjual Miras Jenis Ballo Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai.

×

Operasi Pekat 2026, Tiga TO Penjual Miras Jenis Ballo Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai.

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Sinjai ,fokustime.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat 2026.

 

Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan tiga penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak atau ballo beserta puluhan liter barang bukti.

 

Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Sinjai Utara. Ketiga penjual yang diamankan merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Pekat 2026.

 

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 18.49 WITA di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa. Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras jenis ballo di lokasi tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RH (43) bersama tiga jeriken berisi masing-masing lima liter tuak ballo. Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp30 ribu per jeriken berkapasitas lima liter.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 WITA, Tim Resmob kembali bergerak ke Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BN (52) yang diduga melakukan penjualan miras jenis ballo.

 

Dari tangan BN, polisi menyita 12 jeriken berisi tuak ballo ukuran lima liter, dua karung penyimpanan jeriken, serta satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras tersebut. Kepada penyidik, BN juga mengakui menjual ballo dengan harga Rp30 ribu per jeriken lima liter.

 

Operasi kemudian berlanjut sekitar pukul 20.08 WITA di Jalan Markisa, Kelurahan Balangnipa. Berdasarkan laporan masyarakat, tim mengamankan seorang pria berinisial MI (24) yang diduga memperdagangkan miras jenis ballo.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam jeriken berisi lima liter ballo, satu jeriken berkapasitas 10 liter, satu karung, satu tas penyimpanan, dua gelas plastik, satu teko plastik, serta satu alat penyaring. MI mengaku menjual ballo dengan harga Rp30 ribu untuk jeriken lima liter dan Rp70 ribu untuk jeriken berkapasitas 10 liter.

 

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Dr. Adi Asrul, S.H., M.H., mengatakan bahwa Operasi Pekat dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

 

“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Banyak tindak pidana yang berawal dari konsumsi minuman keras, sehingga peredarannya perlu ditekan sebagai upaya pencegahan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, Polres Sinjai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat maupun pada kegiatan kepolisian rutin lainnya. Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.

 

Melalui Operasi Pekat 2026, Polres Sinjai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran minuman keras sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *