TNI/POLRI

Polres Morowali Diminta Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Kecamatan Bahodopi

×

Polres Morowali Diminta Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Kecamatan Bahodopi

Sebarkan artikel ini

 

Morowali,fokustime.id – Sejumlah aktivitas penambangan ilegal marak terjadi di Morowali. Kondisi ini hampir terjadi disejumlah wilayah Kecamatan di Morowali. Kali ini yang kebali menjadi sorotan adalah aktivitas yang disinyalir penambangan ilegal di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Diantaranya, penambangan illegal di sepanjang Sungai Dampala, Sungai Lalampu dan tambang galian batuan yang diatas desa Lalampu.

Ada beberapa titik aktivitas penambangan pasir dan batu yang terpantau beraktivitas secara terang-terangan, meski tanpa mengantongi legalitas resmi dari pemerintah. Pihak Kepolisian Resort Morowali pun diminta tidak tinggal diam dan segera menindak tegas aktivitas penambangan ilegal disepanjang Sungai Dampala, Sungai Lalampu dan tambang galian batuan yang diatas desa Lalampu.

Permintaan dan desakan terhadap pihak Polres Morowali kali ini datang dari salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPNRI, bernama Abd. Rahman Andi Masse. Menurut pria dengan sapaan Rahman, pihak kepolisian harus memanggil para pelaku penambangan disepanjang Sungai Dampala untuk dilakukan penyelidikan mengenai legalitas.

Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut berpotensi merugikan negara dan terjadinya kerusakan lingkungan. Hal ini dikarenakan, minimnya pengawasan pemerintah akibat dari aktivitas tanpa legalitas yang terjadi selama ini. Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dari hulu Sungai sampai hilir, ada beberapa nama ini disebut-sebut sudah beraktivitas dan melakukan penambangan disepanjang Sungai dampala, Sungai Lalampu dan tambang galian batuan yang diatas desa Lalampu.

Akan tetapi, tidak semua memiliki dokumen resmi. Oleh karena itu, pihak kepolisian pun diharapkan tidak tutup mata dan pura-pura tuli terhadap aktivitas penambangan yang diduga illegal disepanjang Sungai dampala, Sungai Lalampu dan tambang galian batuan yang diatas desa Lalampu. “Kepolisian harus tindak tegas pelaku tambang illegal. Jangan tutup mata atau pura-pura tuli,” ungkap Rahman, pada Rabu, 8 April 2026.

(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *