Daerah

Masyarakat Kab. Banggai Dorong APH Usut Kembali Kasus Ijazah Palsu Kades Minangandala

×

Masyarakat Kab. Banggai Dorong APH Usut Kembali Kasus Ijazah Palsu Kades Minangandala

Sebarkan artikel ini

 

BANGGAI,fokustime.id-Demi adanya kepastian penegakan hukum yang berkeadilan, Masyarakat Kab. Banggai meminta ketegasan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr.Endi Sutendi, SIK,SH,MH untuk segera menindaklanjuti kembali penanganan kasus pemalsuan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) pendidikan kesetaraan Paket B tahun 2012, yang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dimana Prosedur pelaksanaan penghentian penyidikan perkara tersebut dinilai sangat keliru menurut ketentuan hukum, karena perkara ini bukan delik aduan.

Kasus ini adalah perkara khusus yang sangat bersentuhan dengan kepentingan publik, sehingga perlu untuk dicermati keputusan yang diambil penyidik atau yang telah menghentikan perkara dimaksud dengan menerbitkan SP3,” ujar sejumlah aktivis Kab. Banggai.

Berdasarkan data dan informasi Press Release Penyidik Polres Banggai, yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012, didasarkan atas laporan polisi No. LP/B/484/X/2022/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal November 2022. Dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing Tersangka 1, Kades Minangandala yang berinisial “IL”, Tersangka 2, seorang ASN guru sdr. “AS” dan Tersangka 3, salah seorang warga yang berinisial “M”.

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka masing-masing, bahwa tersangka 1 melalui tersangka 3 mendaftar ujian Paket B kepada tersangka 2, yang mana tersangka 1 memberikan sejumlah uang Rp.1.500.000 kepada tersangka 3, namun uang tersebut tersangka 3 memberikan kepada tersangka 2 untuk mendaftar ujian Paket B hanya sejumlah Rp.500.000. Sisanya Rp.1.000.000 tersangka 3 pakai sendiri.

Sementara Tesangka 1 menginginkan cepat memiliki ijazah paket B dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atas nama Andriani A.Noni yang sudah dicetak, kemudian oleh tersangka 2 menghapus dan diganti dengan nama tersangka 1. Sedangkan untuk blanko ijazah kosong tersangka 2 tulis dengan nama tersangka 1.

Pada saat tersangka 2 menitipkan ijazah dan SKHUN kepada tersangka 3 untuk diserahkan kepada tersangka 1, saat itu tersangka 2 mengatakan kepada tersangka 3, bahwa SKHUN sebenarnya milik Andriyani A.Noni, namun oleh tersangka 2 telah mengganti dengan nama tersangka 1.

Penyidik Polres Banggai, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dilaboratorium forensik. Masing-masing tersangka dijerat, yaitu Tersangka 1 “IL”, melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No.20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Tersangka 2 “AS”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta Tersangka 3 “M”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana, Pasal 69 KUHP, paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, dan Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Salah seorang tersangka “AS” telah mengakui bahwa kasus tersebut telah dicabut laporanya oleh pelapor Sdr. Moh. Dedi Dahlan yang merupakan salah seorang warga desa Minanggala Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Saat itu kami sempat ditahan beberapa hari, bahkan rambut kami dibotak,” ujar “AS” yang dikonfirmasi dikediamannya di Luwuk, belum lama ini.

Menyikapi ketimpangan penerapan hukum tersebut, salah seorang advokad senior di Banggai sekaligus dosen Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Nasrun Hipan, SH, MH, menegaskan bahwa SP3 bukanlah harga mati. Berdasarkan KUHAP dan keputusan Jaksa Agung No.KEP-518/A/JA/11/2001, penyidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan alasan yang sah. Jika fakta bahwa BAP sudah masuk dalam sistem elektronik Manajemen Penyidikan (eMP) tidak menghalangi proses ini, karena eMP hanya alat administratif/dokumentasi bukan penentu akhir keabsahan materil hukum.

Menurutnya, SP3 dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana tersebut, menurut pasal 109 ayat (2) KUHP. Pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana umum (pasal 263/264 KUHP), dan bukan delik aduan. Hal ini berarti penyidik wajib memprosesnya kembali jika ada bukti kuat, dan pencabutan laporan oleh pelapor tidak serta merta menghentikan perkara. Jika sebelumnya kasus ini di SP3 karena alasan “kurang bukti”, lalu ditemukan novum, misalnya bukti palsu baru atau saksi kunci baru, maka kasusnya wajib dibuka kembali.

“Ya, kasus pemalsuan ijazah yang sudah di terbitkan SP3 dibenarkan dan sah untuk diproses kembali (dibuka kembali), terutama jika kasus tersebut adalah tindak pidana umum (bukan delik aduan) yang artinya penyidik dapat memulai penyidikan tanpa menunggu laporan dan tidak gugur meskipun pelapor telah mencabut laporannya, dan jika ditemukan bukti baru (novum). Dalam kasus pemalsuan ijazah dimaksud, penegakan hukum mengutamakan kebenaran materil (fakta nyata) dibandingkan formalitas aduan,” ujar Nasrun Hipan.

Menariknya, Kades “IL” yang sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih tetap aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa Minangandala, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu, dan hal ini dinilai sangat berdampak pada sistem administrasi desa dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Pertanyaan kemudian adalah, dimana wibawah Pemda Banggai, lantas kemudian ada seorang oknum kades yang terindikasi mengantongi ijazah palsu paket B, “dilegalkan” dalam menjalankan roda pemerintahan di desa Minangandala. Hal ini perlu menjadi perhatian OPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Banggai,” tutup warga desa Minangandala.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *