Daerah

Dewi Astika Resmi Melaporkan Mantan Suaminya (S) Atas Dugaan Penelantaran Anak

×

Dewi Astika Resmi Melaporkan Mantan Suaminya (S) Atas Dugaan Penelantaran Anak

Sebarkan artikel ini

 

Bone, fokustime.id – Dewi Astika resmi melaporkan mantan suaminya (S) atas dugaan tindak pidana penelantaran anak di Polres Bone, Minggu,(1 Maret 2026).

Sebelumnya Dewi Astika dilaporkan oleh mantan suaminya atas dugaan perzinahan di Polres Bone.

Dewi Astika di dampingi Kuasa Hukumnya Muh. Darwis, SH mengatakan, Pada hari Senin,(23 Februari 2023) bertempat di SPKT Polres Bone Surahman Bin Hasanuddin Warga Kampung Baru RT 002 RW 003 Desa Polewali Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone,

SURAHMAN resmi dilaporkan ke POLRES BONE oleh Mantan Istrinya DEWI ASTIKA atas dugaan TINDAK PIDANA MENGABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 451 Tentang Penelantaran anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau Pidana Denda Paling banyak Rp. 200.000.000 – Rp. 1.000.000.000,-

Bahwa SURAHMAN BIN HASANUDDIN dengan DEWI ASTIKA BINTI SANUDDIN awalnya adalah sepasang Suami istri yang dikaruniai satu orang anak bernama ABISAR ALGIFARI BIN SURAHMAN yang lahir pada tanggal 15 Mei 2021 atau saat ini berusia empat tahun Sembilan bulan, Namun perkawian antara SURAHMAN BIN HASANUDDIN dengan DEWI ASTIKA BINTI SANUDDIN putus karena perceraian sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Kab. Bone dengan putusan Nomor 700/PDT.G/2022PA.Wtp tanggal 6 Oktober 2022 yang amar putusannya sebagai berikut :
Sebelum menjatuhkan Talak satu Raj’i mewajibkan kepada SURAHMAN BIN HASANUDDIN membayar Nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah).-
Mut’ah sejumlah Rp. 1.500.000,- ,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah).-
Nafkah Madiyah kepada DEWI ASTIKA BINTI SANUDDIN selama Sembilan bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah).-
Nafkah Madiyah kepada ABISAR ALGIFARI BIN SURAHMAN selama Sembilan bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah).-
Biaya Hadianah ABISAR ALGIFARI BIN SURAHMAN sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus piapiah ribu rupiah),- setiap bulan samapi anak tersebut Dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun.dengan penambahan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.-
Namun Putusan Pengadilan sebagaimana tersebut di atas sampai saat ini belum ada satu pun yang dipenuhi.

PANTUN BERBALAS PANTUN
Awal mula kasus ini mencuat adalah dipicu oleh SURAHMAN sendiri yang telah menuduh mantan istrinya melakukan perzinahan dengan seorang laki-laki bernama IKRAMUL dan melaporkannya kepada POLRES BONE dengan Laporan Polisi No. LP/B29/I/2026/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 17 Januari 2026 padahal diketahuinya bahwa IKRAMUL dan DEWI ASTIKA telah menikah (Menikah di bawah tangan) di Makassar setelah mereka (SURAHMAN Dan DEWI ASTIKA) resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kab. Bone dengan putusan Nomor 700/PDT.G/2022PA.Wtp tanggal 6 Oktober 2022 yang dikuatkan dengan AKTA CERAI 927/AC/2023/PA.Wtp tertanggal 26 Oktober 2023.

Bahwa Menanggapi Tersebut POLRES BONE mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.sidik/11/1/RES.1.24/2026/SATRESKRIM/POLRES.BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Januari 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor :SP.sidik/11/1/RES.1.24/2026/SATRESKRIM/POLRES.BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Januari 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/SPDP/20/I/RES/2026/SATRESKRIM/POLRES.BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Januari 2026 yang intinya menyatakan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (1) huruf b ke 2e huruf a KUHPidana atau pasal 411 Ayat (1) Undang_undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh DEWI ASTIKA BINTI SANUDDIN bersama IKRAMUL Alias AMUNG Bin ARSYAD (Terlapor).

TANGGAPAN PENASEHAT HUKUM :
SURAHMAN BIN HASANUDDIN tidak memiliki Legal Standing untuk melaporkan DEWI ASTIKA dengan tuduhan telah melakukan Perzinahan dengan laki-laki lain (IKRAMUL Alias AMUNG Bin ARSYAD) karena antara SURAHMAN BIN HASANUDDIN dengan DEWI ASTIKA sudah bukan lagi Suami Istri, sedangkan antara DEWI ASTIKA dengan IKRAMUL Alias AMUNG Bin ARSYAD telah menikah pada tanggal 10 November 2023.sehingga apa yang dituduhkan kepadanya (DEWI ASTIKA dan IKRAMUL Alias AMUNG Bin ARSYAD) tidak memiliki dasar Hukum sama sekali.

Manakala Polres Bone bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut dengan meningkatkan status DEWI ASTIKA dan IKRAMUL Alias AMUNG Bin ARSYAD menjadi tersangka karena wewenangnya maka kami selaku PENASEHAT HUKUM juga memiliki hak untuk melakukan upaya Hukum berupa GUGATAN PRA PERADILAN Ke Pengadilan Negeri Watamone serta melaporkan kasus tersebut ke PROPAM POLDA SULAWESI SELATAN ITWASUM/ ITWASDA, BIROWASSIDIK, KOMPOLNAS di Makassar.

PENASEHAT HUKUM,
Kombes Purnawirawan DR. Drs.Anwar DIA, SH, MH Muh. Darwis, SH

(IRWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *