Nasional

Kasasi Ditolak Tanpa Sisa, MA Kukuhkan RUPS PT Sentral Indotama Energi

×

Kasasi Ditolak Tanpa Sisa, MA Kukuhkan RUPS PT Sentral Indotama Energi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, fokustime.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) dalam perkara perdata terkait keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi (SIE).

Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam sistem e-court Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut telah diputus pada 18 Desember 2025 dengan amar putusan “Tolak Kasasi”.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan sepenuhnya dan tanpa perubahan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 116/Pdt.G/2024/PN.Pso tanggal 12 Maret 2025; dan
2. Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 45/PDT/2025/PT.PAL tanggal 4 Juni 2025.

Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa seluruh dalil Pemohon Kasasi dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, serta seluruh pertimbangan hukum judex facti telah dinilai tepat, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum, memenuhi ketentuan kuorum, tata cara, serta mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan dinyatakannya sah RUPS tersebut, kedudukan dan kewenangan Direksi PT Sentral Indotama Energi yang dipimpin oleh MISRUL selaku Direktur, dinyatakan legitim dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Adv. Moh. Andri Korompot, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Termohon Kasasi dari AK & Associates, menyampaikan pernyataan resmi:

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menolak kasasi Pemohon Kasasi. Sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa dalil gugatan tidak beralasan menurut hukum.”

Ia menegaskan bahwa penolakan kasasi tanpa sisa merupakan bukti kuat atas kualitas pertimbangan hukum pengadilan di semua tingkatan.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Palu telah benar dan sesuai hukum, khususnya terkait keabsahan RUPS serta tata kelola perseroan yang dijalankan oleh manajemen PT Sentral Indotama Energi,” tegasnya.

Lebih lanjut, AK & Associates menilai putusan Mahkamah Agung ini memiliki dampak strategis terhadap kepastian hukum dunia usaha dan iklim investasi daerah.

“Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum yang nyata bagi dunia usaha dan menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Sulawesi Tengah, khususnya kawasan industri Morowali. Mekanisme korporasi yang dijalankan sesuai undang-undang, seperti yang dilakukan PT SIE di bawah kepemimpinan Direktur MISRUL, terbukti dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

Menurutnya, berakhirnya perkara ini secara final menutup seluruh ruang spekulasi dan ketidakpastian hukum.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama kepercayaan investor. Dengan putusan inkracht ini, tidak ada lagi ruang ketidakpastian yang dapat menghambat operasional perusahaan maupun pembangunan ekonomi daerah.”

Putusan Mahkamah Agung ini diharapkan menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum korporasi, sekaligus mempertegas peran AK & Associates sebagai law firm yang konsisten mengawal kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang sehat di kawasan strategis industri Sulawesi Tengah, khususnya Morowali.

(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *