TNI/POLRI

Perkara P-21, Unit PPA Satreskrim Res Enrekang Limpahkan Empat Tsk Kasus Kekerasan Seksual ke JPU

×

Perkara P-21, Unit PPA Satreskrim Res Enrekang Limpahkan Empat Tsk Kasus Kekerasan Seksual ke JPU

Sebarkan artikel ini

 

Enrekang ,fokustime.id- Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang, Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang yang dipimpin oleh Kanit PPA Aiptu Sudirman, SH resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Jumat (26/9/2025).

Pelimpahan TSK dan barang Bukti/ tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/69/VI/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel tanggal 8 Juni 2025.

Kapolres Enrekang melalui Sihumas Polres Enrekang menjelaskan dengan tuntasnya tahap penyidikan, maka seluruh kewenangan penanganan perkara beralih ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan.

“Sejak berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk kemudian dilakukan proses penuntutan di pengadilan,” ungkap Sie Humas Polres Enrekang kepada awak media.

Empat tersangka yang kini menjadi sorotan publik masing-masing berinisial RN, ARD, ABR, dan MI. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 6 jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Polres Enrekang menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak takut untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi korban, dan tidak boleh ada ruang toleransi sedikit pun,” tegas Kasat Reskrim Iptu Herman, SH Melalui Sihumas Polres Enrekang.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *