Batubara.fokustime.id_sumut
Tragedi pilu kembali menimpa dunia jurnalistik di Kota Medan. di kejutkan kabar duka Nico Saragih (38), wartawan media online, ditemukan tewas dengan luka mencurigakan di kamar mandi kosnya tepatnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. pada Jumat, 5 September 2025.
Peristiwa tragis ini , langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, di kutip dari salah tokoh aktivis yang peduli terhadap para wartawan di batubara Ketua DPC Bravo 5 Vicktor OS, SH., Ia mengatakan bahwa kematian seorang jurnalis bukan sekedar kejahatan tindak kriminal saja , akan tetapi hal ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan Pers di Indonesia .
Vicktor mengecam keras tindakan keji yang menimpa saudara Nico Saragih. Aparat kepolisian harus mengusut tuntas tragedi ini , hingga sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus yang menyangkut nyawa seorang Jurnalis,” Tegasnya . Informasi yang dihimpun, Nico ditemukan dalam kondisi kritis sekitar pukul 09.00 WIB, lalu sempat dilarikan ke RS Advent Medan. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu,
6 September 2025 .
Sejumlah saksi menyebutkan ,terdapat luka mencurigakan di tubuh korban, termasuk bekas cakaran di wajah serta luka di bagian belakang kepala. Dugaan sementara, Nico menjadi korban tindak kekerasan hingga pembunuhan. Meski demikian, pihak Kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait penyebab kematian Nico .
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, saat dimintai konfirmasi, masih enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Kasus ini semakin menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
Vicktor menilai, aparat penegak hukum harus segera menunjukkan langkah nyata agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan Pers .Kematian Nico Saragih sangat menyedihkan bagi kami jurnalis dan kami sebagai insan pers menuntut aparat penegak hukum agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku sesuai undang undang yang berlaku “Pungkasnya .
Perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sejatinya Negara dapat Menjamin Keselamatan dan Kemerdekaan Pers” kendati nya belum, masih saja ada kekerasan terhadap wartawan sedang bertugas . Sedikit kita kutip Hak Pers ” Hak pers di Indonesia meliputi kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa penyensoran atau pembredelan, serta hak wartawan untuk melindungi sumber berita (hak tolak) dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan tanggapan (hak jawab dan hak koreksi) melalui media.
Hak-hak ini dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi, dengan tujuan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendorong terwujudnya demokrasi serta supremasi hukum . (Red)