Uncategorized

Ratusan Warga Dipalak di Program PTSL, Lurah Lama dan Ketua RW Diduga Tarik hingga Rp1,5 Juta per Sertifikat!

×

Ratusan Warga Dipalak di Program PTSL, Lurah Lama dan Ketua RW Diduga Tarik hingga Rp1,5 Juta per Sertifikat!

Sebarkan artikel ini

 

Maros ,fokustime.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kembali mencuat di Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam besaran pungutan yang dibebankan kepada warga.

Dari total 580 penerima sertifikat PTSL, sebanyak 350 warga diminta membayar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per sertifikat pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya berinisial SD. Sementara itu, 230 warga lainnya yang baru mengikuti program di masa kepemimpinan Lurah Harianto, hanya membayar Rp250 ribu, sesuai hasil musyawarah bersama warga dan RT/RW setempat.

Jika ditotal, dugaan pungutan dari 350 warga tersebut mencapai:
350 x Rp1 juta = Rp350 juta (minimal)
hingga 350 x Rp1,5 juta = Rp525 juta (maksimal)

Jumlah ini jauh melampaui ketentuan resmi dalam program PTSL, di mana biaya maksimal yang dibolehkan hanya Rp250 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan bahwa pungutan sebelumnya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi masuk dalam kategori pungli sistematis. Salah satu Ketua RW berinisial A juga disebut-sebut sebagai pihak yang aktif menarik pungutan dari warga di lapangan.

Sekretaris Harian LSM PEKAN 21, Ramli, dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan resmi atas kasus ini.

“Perbedaan tarif yang begitu mencolok ini sangat tidak masuk akal. 350 warga bayar jutaan rupiah, sementara 230 lainnya hanya Rp250 ribu. Ini indikasi kuat pungli. Kami mendesak Kejari Maros segera memeriksa lurah lama, Ketua RW, dan pihak-pihak terkait,” tegas Ramli, Senin (4/8/2025).

Ramli juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun instansi pertanahan, yang seharusnya memastikan program PTSL berjalan sesuai aturan dan berpihak pada rakyat kecil.

Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat baru mengatakan, “Kami cuma bayar Rp250 ribu, itu pun berdasarkan hasil rapat warga. Sangat berbeda dengan tetangga kami yang dulu bayar sampai satu setengah juta,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah lama berinisial SD dan Ketua RW A belum memberikan tanggapan. Pihak Kelurahan maupun Kecamatan Lau juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar Kejaksaan bertindak cepat dan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap program nasional ini.

(LLGg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…