Kendari, fokustime.id – Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Inf Herry Indriyanto, S.IP, membantah tegas tudingan yang menyebutkan adanya oknum anggota TNI aktif yang disebut-sebut membekingi dan bekerja seperti karyawan di salah satu Depo Pertamina di Kota Kendari.
Dalam klarifikasinya yang diterima Awak Media ini pada Minggu, 6 Juli 2025, Kolonel Herry menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Berita yang menyebut adanya oknum anggota TNI membekingi dan bekerja sebagai karyawan di Depo Pertamina Kendari adalah tidak benar,” tegasnya.
Tudingan ini sebelumnya mencuat dalam pemberitaan salah satu media lokal, yang menyebut bahwa seorang anggota TNI berinisial KML terlibat dalam aktivitas di luar tugas pokoknya sebagai prajurit.
Kolonel Herry menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam pemberitaan itu adalah Lettu Inf Muh. Kamal, personel organik dari Satuan Kostrad yang saat ini bertugas sebagai bagian dari Satgas Mabes TNI. Ia mendapat penugasan resmi sejak 2 Mei 2024 dan berakhir pada tahun 2026 dengan jabatan di lingkungan Subholding Commercial Depo Pertamina Kendari.
“Jadi, perlu diluruskan bahwa Lettu Kamal bukan bekerja sebagai karyawan di Depo tersebut, melainkan sedang menjalankan tugas resmi dari Mabes TNI. Penugasan ini merupakan kewenangan penuh Mabes TNI, bukan dari Kodim 1417/KDI maupun Korem 143/HO,” jelasnya.
Pihak Kodim, lanjut Kolonel Herry, tidak pernah menugaskan anggotanya untuk bekerja di lingkungan Depo Pertamina. Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Lanjutnya, adapun dasar hukum ia berada di Depo Pertamina adalah adanya Nota Kesepahaman antara PT. Pertamina (Persero) dan TNI Nomor SP-016/C00000/2022-S0 dan Nomor NK/20/IX/2022/TNI tanggal 20 September 2022 tentang Optimalisasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Strategis dan obyek lainnya.
Jadi, tugas Lettu Inf Kamal di Depo Pertamina Kendari adalah sebagai Tenaga bantuan Pengamanan di Depo Pertamina Kendari, bukan sebagai karyawan di Depo Pertamina apalagi membekengi.Tugas pokok TNI sesuai UU adalah Opersasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), OMSP salah satu diantaranya adalah Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, ujar Kolonel Herry.
“Melalui media ini kami sampaikan agar masyarakat memahami perbedaan antara tugas institusi dan tindakan pribadi. Anggota yang dimaksud bertugas berdasarkan surat perintah resmi dari Mabes TNI, sehingga tidak benar jika disebut membekingi atau menjadi karyawan Depo Pertamina,” pungkasnya.
(Umar)












