MAROS ,fokustime.id— Dugaan penyimpangan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kini dikabarkan tengah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Sosial Kabupaten Maros terkait penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai bermasalah.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan ini berfokus pada praktik tidak wajar dalam pencairan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satu dugaan kuat adalah keterlibatan suami dari seorang pendamping PKH, yang diketahui juga berperan sebagai Agen 46, agen mitra bank yang menyediakan mesin ADC (alat gesek) untuk pencairan bantuan.
Fakta mencengangkan muncul ketika suami pendamping tersebut disebut telah melakukan penggesekan kartu bantuan BPNT milik sejumlah KPM, namun kemudian mengembalikan kartu sambil mengatakan bahwa dana bantuan belum masuk. Padahal, menurut warga, hal ini sudah terjadi berulang kali terhadap beberapa penerima manfaat, menimbulkan kecurigaan bahwa dana telah dicairkan tanpa sepengetahuan penerima.
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan resmi Kejaksaan Agung RI, tim dari Kejari Maros diketahui telah tiga kali mendatangi Kantor Desa Borimasuggu di Kecamatan Maros Baru. Kunjungan tersebut diyakini berkaitan langsung dengan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan bantuan.
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21 Kabupaten Maros, Amir Kadir, S.H., menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial. Ia mendesak agar Kejari Maros bertindak tegas dan menyeluruh.
“Kami mendesak Kejari Maros melakukan penelusuran lebih dalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pendamping PKH di 14 kecamatan. Jangan hanya fokus pada satu titik. Kasus serupa pernah mencuat di Kecamatan Camba dan belum ada kejelasan sampai hari ini,” tegas Amir.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan internal dan potensi konflik kepentingan ketika pendamping PKH memiliki hubungan langsung dengan agen pencair bantuan.
“Ini sudah sistemik. Kalau pendamping PKH bisa mengarahkan pencairan ke suaminya yang jadi agen 46, lalu dana disebut belum masuk padahal sudah digesek, ini bentuk manipulasi yang harus diusut tuntas,” tambahnya.
Amir mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan menegaskan sikap keras terhadap penyelewengan dana bantuan sosial.
“Korupsi dana bantuan untuk rakyat adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Lebih baik tidak menjabat, daripada mengkhianati rakyat kecil,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Maros belum memberikan pernyataan resmi. Namun aktivitas pengumpulan bukti dan klarifikasi di lapangan masih terus berjalan.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar kasus ini diusut hingga tuntas dan seluruh oknum yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(LLGG)












