Maros, Sulsel ,fokustime.id– Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Seorang remaja berusia 19 tahun, berinisial RA alias Rakuti, ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis pil putih tanpa izin edar resmi.
Remaja ini diamankan oleh Satres Narkoba Polres Maros pada Rabu malam, 18 Juni 2025, di Kecamatan Bontoa, setelah laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.043 butir pil putih jenis “Y” yang tergolong obat keras golongan G.
“Kami mengamankan pelaku di kamar tempat tinggalnya, beserta ribuan butir pil putih yang dikemas dalam plastik bening,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pembelian online via media sosial Facebook. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan obat kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Obat tersebut dikirim dalam paket biasa agar tak mencurigakan. Ini modus yang belakangan mulai marak digunakan pelaku peredaran gelap farmasi,” lanjut Marwan.
Hingga kini, remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satres Narkoba. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk uji kandungan zat aktif guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, mengingat maraknya peredaran obat keras di kalangan remaja. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami dalami dari mana asal obat ini dan siapa saja yang sudah terlibat dalam peredarannya,” tegas Marwan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas remaja di lingkungan mereka, terutama mengingat dampak buruk dari penyalahgunaan obat keras. Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Lallygeger)












