TNI/POLRI

80 Siswa SMA Negeri 4 Parepare Belajar Hukum Langsung dari Polisi dan Hakim

×

80 Siswa SMA Negeri 4 Parepare Belajar Hukum Langsung dari Polisi dan Hakim

Sebarkan artikel ini

 

 

PAREPARE, fokustime.id– Pemahaman hukum di kalangan pelajar menjadi perhatian Polres Parepare bersama Pengadilan Negeri Parepare dan Posbakum Pengadilan Negeri Parepare. Ketiga unsur tersebut bertemu dengan sekitar 80 siswa UPTD SMA Negeri 4 Parepare untuk memberikan penyuluhan hukum, Kamis (22/10/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung di aula sekolah, Jalan Lasiming Nomor 22, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, itu menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Parepare Arfian Setiantoro, S.H., M.H., Kasi Hukum Polres Parepare AKP Said Abdullah, S.H., serta perwakilan Posbakum, Samiruddin, S.H., M.H.

 

Ketiganya membawa perspektif berbeda mengenai hukum, mulai dari peran kepolisian hingga proses peradilan dan akses terhadap bantuan hukum. Bagi pelajar, pertemuan ini membuka kesempatan untuk mengenal persoalan hukum melalui penjelasan langsung dari pihak yang bekerja di bidang tersebut.

 

 

Memahami hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui larangan dan ancaman sanksi. Pelajar juga perlu mengenali hak, kewajiban, serta konsekuensi dari tindakan yang mereka ambil dalam kehidupan sehari-hari.

 

Lingkungan sekolah menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman tersebut. Pengetahuan hukum dapat membantu siswa mempertimbangkan pilihan sebelum bertindak, menghormati hak orang lain, dan memahami langkah yang perlu ditempuh ketika menghadapi persoalan.

 

Kasi Hukum Polres Parepare AKP Said Abdullah menjadi salah satu narasumber yang memberikan pemaparan kepada siswa. Dari sisi kepolisian, edukasi hukum dapat menjadi pintu masuk bagi pelajar untuk memahami aturan serta tanggung jawab mereka sebagai bagian dari masyarakat.

 

Namun, pemahaman hukum juga berkaitan dengan kemampuan mengenali persoalan dan mencari informasi yang tepat. Ketika menghadapi masalah, pelajar perlu mengetahui bahwa penjelasan dari sumber yang berwenang lebih dapat diandalkan daripada informasi yang belum terverifikasi.

 

 

Kehadiran Hakim Pengadilan Negeri Parepare Arfian Setiantoro dan perwakilan Posbakum Samiruddin memperluas pembahasan ke ranah peradilan dan layanan bantuan hukum.

 

Pengetahuan tentang proses peradilan membantu masyarakat memahami bahwa persoalan hukum memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Sementara itu, pengenalan terhadap layanan bantuan hukum dapat membuka wawasan mengenai tempat mencari informasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi pelajar, pengetahuan tersebut penting agar mereka tidak langsung mengambil kesimpulan ketika menghadapi persoalan. Memahami prosedur, mengetahui hak yang dimiliki, dan mencari bantuan dari pihak yang tepat merupakan bagian dari kesadaran hukum.

 

Penyuluhan di SMA Negeri 4 Parepare itu juga melibatkan kepala sekolah Hamzah Wakkang, S.Pd., M.Pd., para guru, dan orang tua siswa. Kehadiran unsur keluarga dan sekolah relevan karena pembentukan sikap terhadap hukum tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui pola asuh, pergaulan, dan kebiasaan sehari-hari.

 

 

Selain mendengarkan pemaparan narasumber, siswa memperoleh kesempatan untuk bertanya langsung melalui sesi tanya jawab. Dialog tersebut memberi ruang bagi mereka untuk meminta penjelasan mengenai hal-hal yang belum dipahami.

 

Interaksi semacam ini penting dalam pendidikan hukum karena siswa tidak hanya membutuhkan pengetahuan tentang aturan, tetapi juga pemahaman mengenai penerapannya dalam kehidupan nyata.

 

Kesadaran hukum pada akhirnya tidak sekadar diukur dari kemampuan menghafal ketentuan. Hal yang lebih mendasar ialah kemampuan memahami konsekuensi, menghormati hak orang lain, serta mengetahui cara menyikapi persoalan secara tepat.

 

Pertemuan antara kepolisian, pengadilan, layanan bantuan hukum, dan lingkungan sekolah ini menjadi salah satu jalur untuk mendekatkan pengetahuan hukum kepada pelajar. Tantangannya adalah memastikan pemahaman tersebut terus tumbuh dan tercermin dalam cara siswa mengambil keputusan, baik di sekolah maupun di luar lingkungan pendidikan. (Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *