TNI/POLRI

8 PBTI Kabupaten dan Kota Pemprov Sultra Tolak Perpanjangan SK Pengprov TI Sulawesi Tenggara

×

8 PBTI Kabupaten dan Kota Pemprov Sultra Tolak Perpanjangan SK Pengprov TI Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

 

 

 

 

Fokustime.id – Kendari, 3 November 2026. Gelombang penolakan terhadap permohonan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Sulawesi Tenggara terus menguat. Enam kabupaten dan dua kota di Sulawesi Tenggara secara resmi menyatakan sikap menolak perpanjangan masa kepengurusan yang diajukan oleh Ketua Pengprov TI Sulawesi Tenggara, Deddy Muskar Polingay, AK, yang telah menjabat selama dua periode dan akan berakhir pada 6 November 2026.

Penolakan tersebut tertuang dalam delapan surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta. Kedelapan surat tersebut berasal dari Pengkab TI Kota Baubau, Pengkab TI Buton Tengah, Pengkab TI Buton Selatan, Pengkab TI Buton, Pengkab TI Muna Barat, Pengkab TI Konawe Utara, Pengkab TI Wakatobi, serta Forum Komunikasi Pelatih Taekwondo se-Kota Kendari.

 

Dari total 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, baru 8 daerah yang menyampaikan surat penolakan secara resmi. Sisanya, sejumlah kabupaten/kota tidak dapat menyampaikan sikap resmi karena masa kepengurusan di daerah tersebut telah berakhir dan belum terbentuk pengurus baru.

Para pengurus dan pelatih menilai hal ini sebagai bukti lambannya kinerja dan sikap acuh tak acuh Pengprov TI Sulawesi Tenggara dalam mengurus administrasi dan regenerasi kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena menghambat laju pembinaan atlet di daerah.

 

Selain persoalan batas masa jabatan, para pengurus kabupaten/kota juga menyoroti absennya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Ketua Pengprov TI Sulawesi Tenggara selama dua periode masa kepemimpinannya. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada anggota mengenai kinerja dan penggunaan anggaran organisasi selama dua periode tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa permohonan perpanjangan diajukan, sementara laporan pertanggungjawaban selama dua periode menjabat saja belum pernah disampaikan secara transparan kepada kami,” ujar salah satu perwakilan pengurus kabupaten/kota.

 

Dalam surat-surat tersebut, para pengurus kabupaten/kota dan para pelatih menegaskan bahwa permohonan perpanjangan SK kepengurusan sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Taekwondo Indonesia. AD/ART secara jelas mengatur batasan maksimal dua periode masa jabatan bagi Ketua Pengurus Provinsi.

“Permohonan perpanjangan masa jabatan tersebut sangat bertentangan dengan AD/ART Taekwondo Indonesia yang mengatur secara jelas mengenai batasan maksimal dua periode masa jabatan bagi Ketua Pengurus Provinsi. Alasan kegiatan (PORPROV dan Penyegaran Wasit) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan aturan organisasi yang bersifat mengikat,” tegas Forum Komunikasi Pelatih Taekwondo se-Kota Kendari dalam surat bernomor 012/PELATIH-TI/KENDARI/X/2026.

 

Dalam surat yang ditandatangani pada 9-10 Oktober 2026 tersebut, para pengurus kabupaten/kota memohon kepada Ketua Umum PBTI agar:

1. Meninjau dan membatalkan atau tidak menyetujui permohonan perpanjangan masa kepengurusan Pengprov TI Sulawesi Tenggara.

2. Menetapkan langkah organisasi yang sesuai dengan AD/ART dan peraturan PBTI setelah masa kepengurusan berakhir pada 6 November 2026.

3. Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Pengprov TI Sulawesi Tenggara yang netral, independen, berintegritas, dan tidak memiliki konflik kepentingan.

4. Memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh unsur Pengurus Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kepengurusan definitif sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

 

Para pelatih Taekwondo se-Kota Kendari juga menekankan bahwa mekanisme organisasi yang ladzim sesuai AD/ART adalah dengan segera melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih Ketua dan kepengurusan baru, bukan dengan mengajukan perpanjangan SK.

“Jika masa jabatan kepengurusan akan berakhir, maka mekanisme organisasi yang benar sesuai AD/ART adalah dengan segera melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih Ketua dan kepengurusan baru, bukan dengan mengajukan perpanjangan SK. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh Taekwondo Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara,” tegas pernyataan tersebut.

Para pengurus dan pelatih berharap PBTI dapat bertindak tegas dan objektif dalam menegakkan aturan organisasi Taekwondo Indonesia. Mereka menegaskan bahwa surat penolakan ini disampaikan semata-mata demi menjaga marwah organisasi, persatuan keluarga besar Taekwondo Indonesia, serta keberlangsungan pembinaan atlet dan prestasi Taekwondo di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami tetap menghormati kewenangan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dan berharap agar setiap keputusan diambil secara objektif, bijaksana, dan berlandaskan ketentuan organisasi,” demikian pernyataan bersama yang tertuang dalam surat-surat tersebut.

Dengan berakhirnya masa kepengurusan pada 6 November 2026, seluruh mata kini tertuju kepada PBTI untuk mengambil langkah tegas sesuai AD/ART demi menjaga integritas dan marwah Taekwondo Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *