Kolaka, fokustime.id – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menuai sorotan tajam. Pasalnya, sudah 50 hari berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, penanganan perkara tersebut dinilai jalan di tempat tanpa ada progres yang signifikan.
Kuasa hukum korban (SA), Suhardi SP., SH., M.BA., mendatangi langsung Markas Polres Kolaka pada Kamis (11/6/2026) untuk mempertanyakan profesionalisme penyidik, sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Suhardi mengungkapkan bahwa kliennya telah resmi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sejak 20 April 2026 lalu, dengan nomor laporan pengaduan tertulis: Nomor: B/294/IV/SPKT. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan penyelidikan yang berarti.
”Hingga hari ini, sudah lewat dari 50 hari, belum ada tindakan penyelidikan yang signifikan. Pemanggilan saksi-saksi belum jelas, bahkan kejelasan mengenai siapa penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara klien kami pun belum kami terima secara resmi,” ujar Suhardi.
Soroti Pelanggaran Asas Hukum dan UU Baru
Suhardi menilai penundaan tanpa alasan yang sah (undue delay) ini telah mencederai asas hukum acara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pola penanganan seperti ini dinilai mengabaikan hak-hak korban yang justru dipertegas dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
”Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, batasan waktu penanganan perkara untuk kategori mudah atau sedang adalah 30 hingga 60 hari. Kami menyayangkan lambatnya respons dari pihak penyidik,” tegasnya.
Respons Polres Kolaka: Dijadwalkan Gelar Perkara
Kedatangan kuasa hukum korban diterima langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Kolaka, IPDA Farel. Menanggapi keluhan tersebut, IPDA Farel berjanji akan segera menerbitkan dan meneruskan SP2HP kepada pelapor SA.
”Kami akan teruskan SP2HP pertama terkait pemberitahuan penunjukan penyidik, dan SP2HP kedua terkait permintaan keterangan saksi,” jelas IPDA Farel.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjadwalkan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan untuk menentukan nasib laporan ini.
”Besok, Jumat 12 Juni 2026, kami akan melakukan gelar perkara untuk kasus SA ini. Dari sana nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penanganan kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Farel. (Catatan: Konteks tanggal disesuaikan dengan hari esok dari Kamis 11/6)
Korban Alami Trauma Berat, Pintu Damai Tertutup
Kasus ini bermula ketika SA melaporkan seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NA atas dugaan pencemaran nama baik.
Dampak dari kejadian tersebut nyatanya memukul mental korban cukup dalam. Suhardi membeberkan bahwa kondisi psikologis kliennya saat ini sangat terganggu akibat ruang sosialnya yang tercoreng.
”Klien kami mengalami trauma berat, merasa malu, bahkan sampai meneteskan air mata saat menceritakan kembali kronologis kejadiannya kepada kami,” ungkap Suhardi.
Melihat dampak psikologis yang dialami korban serta lambatnya respons awal dari penegak hukum, Suhardi menegaskan bahwa pihak SA menutup rapat pintu damai dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
”Kami menegaskan tidak akan ada kata damai. Klien kami tetap kokoh pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum demi keadilan,” pungkasnya.
(Umar)













