TNI/POLRI

Wakapolda Kepri Terima Kunjungan Tim Sekertariat Jenderal DPR RI Dalam Diskusi Pemantauan Pelaksanaan UU Keimigrasian

 

 

Batam, fokustime.id– Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI dalam kegiatan Diskusi/Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi implementasi regulasi keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, serta Tim Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri dari Ri’dhollah Purwa Jati, S.H., Ernawati, S.Sos., M.H., Annisha Putri Andini, S.H., M.H., Putri Ade Norvita Sari, S.H., M.H., dan Januar Santiaji. Diskusi berlangsung secara terbuka dengan membahas implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, efektivitas koordinasi antarinstansi, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di lapangan.

 

Wakapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI ke Polda Kepri. Ia menegaskan bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki mobilitas orang serta barang yang sangat tinggi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan keimigrasian memerlukan sinergi yang kuat antara Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kelancaran aktivitas lintas negara.

 

Sementara itu, Ketua Tim Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pemantauan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Masukan yang diperoleh dari Polda Kepri akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan laporan dan rekomendasi kepada DPR RI sebagai upaya mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang serta mengidentifikasi berbagai kebutuhan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

 

Diskusi ini menghasilkan sejumlah masukan terkait penguatan koordinasi lintas sektor, pertukaran informasi antarinstansi, optimalisasi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan. Seluruh masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendukung penyempurnaan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 agar semakin adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan di lapangan.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian.

 

(Umar)

Exit mobile version