TNI/POLRI

Waka Polres Parepare Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan

 

Parepare, fokustime.id— Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 08.20 Wita.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Darfiah, SH, MH, dan turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Kota Parepare, di antaranya Walikota Parepare H. Tasming Hamid, Ketua DPRD Kota Parepare Ir. Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parepare Ruth Marina Damayanti Siregar, serta unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan yang telah inkracht merupakan amanat peraturan perundang-undangan serta wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat. Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mayoritas perkara narkotika sebanyak 30 perkara.

Sementara itu, Wali Kota Parepare dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkotika.

Ia mengungkapkan, Pemkot Parepare telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya menghadirkan BNN di Kota Parepare guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, cairan tembakau, dan ekstasi, ratusan plastik saset, botol, kaca pireks, alat isap bong, senjata tajam, pakaian, aksesoris, alat elektronik berupa timbangan, perkakas, serta puluhan barang bukti lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan tidak kembali disalahgunakan serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di Kota Parepare.

(Umar)

Exit mobile version