Daerah

Unras di PT. BTIIG, SBSI Soroti PHK Sepihak dan Hak Buruh yang Diabaikan

 

 

 

MOROWALI ,fokustime.id– Ratusan anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) guna menyampaikan aspirasi dan sorotan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan hak buruh yang terabaikan di depan Kantor PT. BTIIG, pada Senin pagi, 29 Juni 2026.

 

 

Dalam Unras tersebut, ada sembilan tuntutan yang disampaikan SBSI. Diantaranya, penolakan PHK sepihak, penyelesaian persoalan PPh 21, pembentukan LKS Bipartit yang efektif, pemenuhan APD, perbaikan sistem penggajian, penghentian diskriminasi terhadap pekerja dan peningkatan pelayanan klinik. Selain itu, SBSI menginginkan pemberian sanksi kepada pimpinan yang bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan.

 

 

Aksi diawali dengan orasi dan pembakaran ban, disertai tuntutan agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK dan memenuhi hak-hak pekerja yang dinilai belum direalisasikan.

 

 

Melalui orasinya, Koordinator Aksi SBSI, Nasrun, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menuntut kenaikan upah, melainkan menuntut pemenuhan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

Ia menilai masih terjadi perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan, khususnya terkait penerapan sanksi dan PHK yang dinilai tidak konsisten serta tidak melalui proses yang transparan.

 

 

Nasrun juga menyampaikan bahwa pihak serikat telah beberapa kali menempuh jalur mediasi dan perundingan dengan manajemen, namun belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

 

Sehingga, SBSI mendesak perusahaan agar melibatkan serikat dalam setiap proses pemberian sanksi terhadap karyawan, mengaktifkan fungsi LKS Bipartit secara nyata, serta mempekerjakan kembali anggota yang diberhentikan secara sepihak.

 

 

Melalui proses mediasi yang berlangsung antara perwakilan SBSI dan manajemen PT. BTIIG, serikat buruh berhasil mendorong perusahaan untuk memenuhi sebagian tuntutannya.

 

 

Manajemen menyatakan kesediaannya mempekerjakan kembali Karyawan yang telah di PHK maupun yang berpotensi di PHK. Pihak perusahaan pun berkomitmen menyampaikan hasil investigasi kepada serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan sebelum menetapkan setiap keputusan.

(Wardi)

Exit mobile version