Oleh : Muh Gilang Anugrah (MGA)
Aktivis nasional asal Sulawesi Tenggara, mantan pengurus PB HMI
KENDARI ,fokustime.id— Tujuh tahun telah berlalu sejak tragedi 26 September 2019 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang merenggut nyawa dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Peristiwa tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPRD Sultra. Randi meninggal pada 26 September 2019, sedangkan Yusuf Kardawi meninggal pada 27 September 2019 setelah menjalani perawatan.
Tujuh tahun bukan waktu yang singkat.
Bagi keluarga korban, waktu tentu tidak dapat mengembalikan anak yang telah pergi. Namun negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sebuah kematian dalam sebuah peristiwa publik memperoleh kejelasan hukum, proses penyelidikan yang transparan, dan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
Pada awal penanganan perkara, tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada September 2019, Ombudsman Sultra menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan ditemukan tiga selongsong peluru yang akan menjalani pemeriksaan balistik.
Polri juga pernah menyatakan bahwa penyelidikan kematian Yusuf Kardawi masih berlangsung. Pada Desember 2019, sebanyak 14 saksi disebut telah diperiksa.
Persoalannya adalah: setelah tujuh tahun, sejauh mana proses tersebut telah memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat?
Pertanyaan itu semakin relevan karena laporan media pada September 2026 menyebut bahwa perkara kematian Yusuf Kardawi masih belum memperoleh titik terang. Dalam pemberitaan tersebut, Polda Sultra disebut masih menghadapi kendala dalam memastikan penyebab kematian Yusuf dan disebut telah melakukan beberapa kali penyelidikan dengan dukungan Mabes Polri.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara
Saya tidak ingin membangun opini berdasarkan prasangka ataupun menunjuk seseorang sebagai pelaku tanpa putusan hukum.
Justru karena itu, saya meminta Polda Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara Randi dan Yusuf.
Apa yang sudah dilakukan?
Apa yang masih menjadi kendala?
Apa hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan?
Apakah masih terdapat proses hukum yang berjalan?
Dan yang paling penting, kapan keluarga korban serta publik mendapatkan kepastian mengenai status perkara tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penghakiman. Ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum atas peristiwa yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.
Pada 2019, Kapolda Sultra ketika itu juga pernah menyatakan bahwa pengungkapan kasus akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Karena itu, transparansi tidak seharusnya berhenti pada pernyataan. Transparansi harus terlihat dalam perkembangan perkara, penjelasan hukum, serta akuntabilitas proses penyelidikan dan penyidikan.
Randi dan Yusuf bukan sekadar nama dalam sejarah
Bagi generasi mahasiswa Sulawesi Tenggara, Randi dan Yusuf bukan sekadar nama yang muncul setiap bulan September.
Mereka adalah bagian dari sejarah gerakan mahasiswa di Kendari.
Setiap tahun, mahasiswa kembali mengenang keduanya. Pada 2025 misalnya, organisasi mahasiswa Cipayung Plus Kota Kendari menggelar doa bersama untuk memperingati enam tahun kepergian Randi dan Yusuf di sekitar Polda Sultra.
Peringatan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi ritual tahunan.
Peringatan harus menjadi pengingat bahwa negara memiliki pekerjaan hukum yang harus diselesaikan.
Keluarga korban berhak memperoleh kepastian. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara. Dan institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hukum dan bukti.
Tujuh tahun, jangan biarkan pertanyaan terus diwariskan
Pada akhirnya, persoalan Randi dan Yusuf bukan hanya tentang masa lalu.
Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika sebuah kasus berlangsung bertahun-tahun tanpa penjelasan yang memadai, maka pertanyaan publik akan terus hidup. Karena itu, saya mendorong Kapolda Sultra untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan terbaru mengenai status hukum perkara Randi–Yusuf kepada keluarga korban dan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Bukan karena tekanan politik.
Bukan pula untuk menghakimi siapa pun.
Tetapi karena keadilan membutuhkan kepastian, dan kepastian membutuhkan proses hukum yang transparan.
Tujuh tahun sudah berlalu.
Randi dan Yusuf telah menjadi bagian dari sejarah Sulawesi Tenggara. Jangan sampai pertanyaan tentang kematian mereka juga menjadi warisan yang terus diwariskan kepada generasi mahasiswa berikutnya.
Usut secara transparan. Jelaskan kepada publik. Tuntaskan sesuai hukum.
Kendari, September 2026
Muh Gilang Anugrah (MGA)
Calon Kandidat Ketua Umum PB HMI 2026-2028
Catatan : sampai detik ini belum ada kejelasan ataupun kepastian hukum terkait kasus kematian randy & yusuf, apakah betul proses hukum bisa di skip sampai rakyat lupa.
