Batubara.fokustime.id_sumut
Pernyataan tersebut disampaikan Erwin Zunaidi, S.H kepada Wartawan Media Online fokustime.Id.batubara Kamis, 30 Oktober 2025 bertempat di ruang kerjanya Kantor Kepala Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara .Seibalai , Jum’at 31 oktober 2025 .
Dihadapan media ini , Kepala Desa menjelaskan “masa sekarang ini setiap Kepala Desa tidak bisa main main dalam mengelola Dana Desa, sebab banyak yang mengawasinya, mulai dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, LSM, Pers, BPD hingga masyarakat . Masih Kades perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua PC F.SPTI-K.SPSI dan Ketua DPC FKPPI Kabupaten Batu Bara ini memaparkan, bahwa untuk pengelolaan Dana Desa di Desa Perjuangan semuanya dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kepala Desa yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan tersebut juga menegaskan, dalam penggunaan Dana Desa, pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya: dengan Pendamping Desa sebagai tenaga teknis penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batu Bara selaku Dinas yang mengurusi masalah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa .
Tetap berkordinasi kepihak Kepolisian serta Kejaksaan selaku pihak yang memahami aturan hukum, dan dengan pihak Kecamatan . ” Jadi, adanya tudingan yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menuduh dirinya selaku Kepala Desa Perjuangan tidak transparan dalam mengelola Dana Desa adalah tudingan yang tidak berdasar, mengada ngada dan sangat merugikan kredibilitasnya di mata publik”, Beber Erwin kesal.
Terkait dengan arti transparansi, menjawab pertanyaan Wartawan, Kepala Desa Perjuangan ini mengemukakan, bahwa jika ada pihak yang mengartikan transparansi sama artinya dengan keterbukaan absolut berarti dia tidak memahami mengenai makna transparansi itu, tetapi sok bicara transparansi .
Menurut nya , untuk data dan informasi yang sifatnya rahasia ya tidak boleh disebarluaskan dan menjadi tugas aparatur untuk merahasiakan, bahkan bagi siapa yang membocorkannya malah bisa dikenakan sanksi pidana”, Ucap Erwin menjelaskan kepada Awak Media ini . Menyinggung soal kegiatan yang dilaksanakan oleh Pememdes Perjuangan yang bersumber dari Dana Desa, Erwin Zunaidi, S.H., mengaku telah di umumkan dipapan informasi yang terpasang di depan Kantor Desa.
Perlu untuk di pahami , dalam papan informasi kegiatan dan peruntukan di tulis secara gari besar diumumkan tidak dijelaskan secara rinci item per item. Terhadap hal tersebut, Erwin Zunaidi mengatakan tidak ada masalah karena juklak dan juknisnya memang demikian. Mengakhiri dari konfirmasi nya, Kepala Desa ini minta kepada semua pihak jika ingin mengkritisi suatu kebijakan yang di lakukan Pemerintah agar berdasarkan prinsip dan profesionalitas dan bukan berdasarkan emosi yang amatiran .
“Saya sangat hormat dengan rekan rekan Wartawan, tapi Saya juga minta tolong agar sebelum memberitakan suatu objek perkara hendaknya lakukan konfirmasi terlebih dahulu sesuai kode etik pers yang ada agar berita yang dihasilkan bersifat check and balancing, tidak trial by the press, dan tidak bersifat fitnah yang pada akhirnya tidak hanya merugikan korban yang diberitakan tapi pada hakekatnya juga merugikan masyarakat luas yang sudah membaca berita yang belum tentu benar tersebut.
Erwin kembali menyarankan agar para insan pers dan pihak lainnya mendesak agar Pemkab dan DPRD Batu Bara untuk segera membuat Perda tentang Tata Cara Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Batu Bara sehingga ada petunjuk teknis yang jelas bagi Badan Publik dalam rangka melayani permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang berkepentingan. (Tim_ Red)












