Uncategorized

Tragedi Kastia Guncang Maros: LSM Pekan 21 Desak Mabes Polri, Polres Klaim Kasus Naik Penyidikan

 

Jakarta ,fokustime.id– Kasus dugaan pencabulan dan pengeroyokan yang dialami Kastia (54), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memantik keprihatinan nasional. Kastia meninggal dunia di RSUD dr. La Palaloi pada Rabu (20/8/2025) usai melaporkan peristiwa yang menimpanya di pesta pernikahan di Dusun Pappaka, Desa Minasa Upa, 12 Agustus lalu.

Kronologi bermula ketika Kastia hendak ke dapur rumah warga. Saat itu, terlapor Muharram diduga melakukan pelecehan. Bukannya mendapat pertolongan, Kastia justru dianiaya oleh seorang perempuan bernama Tina hingga jatuh pingsan. Dalam pengakuan terakhirnya, Kastia menyebut dirinya dipaksa, dipukul, dan diinjak sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Korban sempat melapor ke Polres Maros dengan nomor laporan resmi LP/B/228/VIII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL. Namun hingga ia meninggal, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menuding aparat lalai. “Pasal 109 KUHAP mewajibkan penyidik segera bertindak. Pasal 351 KUHP jelas menyebut penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa dihukum 15 tahun. Kalau polisi diam, ini menghalangi keadilan,” kata Amir.

Amir menegaskan, kelalaian itu berpotensi masuk ranah pidana. “Pasal 421 KUHP mengatur, pejabat yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan bisa dipenjara. Polres Maros harus dievaluasi, terutama kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kalau tidak ada progres, kami siap menempuh jalur praperadilan,” tegasnya.

LSM Pekan 21 menyiapkan enam langkah: mendesak Polres Maros menetapkan tersangka, meminta Polda Sulsel mengambil alih jika ada kelambanan, hingga melaporkan dugaan kelalaian ke Mabes Polri. Menurut Amir, kasus ini menyangkut wajah penegakan hukum di daerah.

Keluarga korban turut mendukung desakan tersebut. “Kami hanya ingin keadilan untuk almarhumah. Jangan biarkan perjuangannya berakhir sia-sia,” ujar salah seorang keluarga.

Di tengah kritik keras, Polres Maros akhirnya buka suara. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menegaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Setelah pemanggilan saksi-saksi dan gelar perkara, kasus resmi masuk tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Baru setelah itu penahanan dilakukan,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).

Marwan menambahkan, proses hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru. “Kami tegaskan, semua langkah penyidik sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan publik berhak tahu. Proses ini bukan karena tekanan, tapi murni prosedur hukum,” ucapnya.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah Polres Maros. Penetapan tersangka menjadi ujian serius apakah aparat berkomitmen menegakkan hukum, atau justru membiarkan keadilan terkubur bersama almarhumah Kastia.

(LLGg)

Exit mobile version