Uncategorized

Tragedi Berdarah Bergemelut di Gang Hantu ; Upaya Melerai Berujung Maut

 

​Batu Bara.fokustime.id_sumut
Suasana mencekam di aula Polres Batubara, Senin 25 Agustus 2025. sekira pukul 09.00 WIB, puluhan jurnalis dan pejabat daerah hadir dan menanti pers rilis dari pihak kepolisian. Sorotan kamera wartawan menjadi saksi dari konferensi pers yang akan mengungkap tragedi maut di sebuah gang yang dijuluki Gang Hantu.

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers , didampingi oleh sejumlah pejabat teras kepolisian, tamak hadir juga Bupati, Wakil Bupati, Kajari, hingga Kepala BNN Kabupaten Batu Bara. di hadapan, para jurnalis Kapolres memaparkan kronologi kasus penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda, JS (28) ,warga kecamatan Tanjung Tiram.

​Js , harus meregang nyawa akibat dari pertikaian / perkelahian yang tak ada sangkut pautnya dengan beliau , kejadian Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban berada di Jalan Sempurna, yang sering disebut “Gang Hantu” Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. ​Saat itu, ada dua kelompok remaja, kelompok AI als R dan kelompok “Gopek”, sedang bersitegang dan berniat untuk tawuran.

Perpecahan yang dipicu oleh dendam dan gesekan antar kelompok ini adalah pemandangan yang tak jarang terjadi di area tersebut . Namun, malam itu, situasinya berbeda. Js, yang melihat kejadian kedua kelompok , berinisiatif untuk melerai. ​Niat baik Js justru berujung pada pertengkaran sengit dengan AI als R dan kelompottan langsung tersulut emosi, AI als R terlihat mengeluarkan sebilah pisau. Tanpa ragu, Al menusuk pisau ke arah Js .

Saat itu , Js dalam keadaan terluka berusaha lari dan menyelamatkan diri. Namun tetap dikejar oleh kelompottan Al . Js terjatuh ,di momen itulah, AI dan kelompottan nya langsung di hakimi tanpa ampun. Dalam keadaan tak berdaya, Js kembali di tusuk AI , hingga pisau tertancap di punggung nya. Terlihat korban terkapar, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan Js yang bersimbah darah .

​Empat Pelaku Berhasil Diringkus
​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA , tim gabungan Polres Batu Bara bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, empat pelaku berhasil diamankan, semuanya masih berusia di bawah umur. Keempatnya adalah AI als R (16), UA als M (16), MYM als L (17), dan MI als K (14) .di kabarkan keempat pelaku berasal dari desa yang sama dengan korban (Js), yaitu Desa Bagan Dalam.

​Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, di antaranya sehelai jaket hoodie berwarna putih dengan bercak darah, sehelai celana jeans panjang biru yang juga berlumuran darah, serta satu bilah pisau komando yang digunakan AI untuk menghabisi nyawa Js .

​Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

​Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat tentang bahaya tawuran dan kekerasan. Upaya Js untuk melerai konflik justru mengakhiri nyawanya , duka mendalam bagi keluarga, kerabat dan penduduk sekitar . Komitmen Polres Batubara untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan keji nya dengan kebetulan mereka tanpa perikemanusiaan .(Red)

Exit mobile version