TNI/POLRI

Tim Terpadu Tinjau Lapangan, PT Riota Jaya Lestari Diminta Lengkapi Persyaratan Dispensasi Penggunaan Jalan

×

Tim Terpadu Tinjau Lapangan, PT Riota Jaya Lestari Diminta Lengkapi Persyaratan Dispensasi Penggunaan Jalan

Sebarkan artikel ini

 

Kolaka Utara ,fokustime.id– Tim terpadu dari berbagai instansi pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan peninjauan lapangan sekaligus rapat koordinasi terkait permohonan perpanjangan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus oleh PT Riota Jaya Lestari di Desa Totalang dan Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (22/11/2025).

Peninjauan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini melibatkan jajaran Ditlantas Polda Sultra, Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Dinas PUPR Kolaka Utara, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten, BPJN Sultra, BPTD Kelas II Sultra, Denpom XIV/3 Kendari, Satlantas Polres Kolaka Utara, serta pihak PT Riota Jaya Lestari.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan diawali dengan inspeksi lapangan sebelum dilanjutkan rapat koordinasi. Dalam forum tersebut, masing-masing instansi menyampaikan evaluasi dan masukan terkait keamanan, kelayakan sarana prasarana, serta dampak aktivitas kendaraan operasional perusahaan di ruas jalan yang digunakan.

Ditlantas Polda Sultra menyoroti masih adanya material dan sedimen di kawasan perlintasan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pihak perusahaan diminta segera memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk pemasangan rambu dan peningkatan lampu penerangan di lokasi.

Dishub Provinsi Sultra juga menekankan pentingnya penggunaan kendaraan yang tidak over dimensi dan over load (ODOL), serta perlunya PT Riota Jaya Lestari segera mengurus izin angkutan barang umum. Sementara itu, Dishub Kolaka Utara meminta agar penambahan rambu dan kelengkapan administrasi kendaraan diprioritaskan.

BPTD Kelas II Sultra turut menemukan sejumlah kekurangan teknis, seperti belum adanya stiker reflektif pada kendaraan, minimnya marka jalan, blindspot pada jalan berkelok, serta penerangan yang belum memadai. Selain itu, posisi rambu pemberitahuan dinilai perlu dipindahkan agar lebih mudah terlihat pengendara.

Dinas PUPR Kolaka Utara menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, terutama terkait drainase, sedimentasi, dan kolam bilas yang belum berfungsi optimal. Perbaikan jalur, material pengerasan, serta pembangunan sedimen pond menjadi perhatian utama.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari menilai perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai aktivitas pertambangan perusahaan, sementara Satlantas Kolaka Utara mengimbau pentingnya keselamatan lalu lintas mengingat banyaknya kendaraan besar serta titik rawan blindspot.

Dari keseluruhan hasil peninjauan dan pembahasan, tim terpadu sepakat memberikan kesempatan kepada PT Riota Jaya Lestari untuk segera melengkapi seluruh fasilitas, administrasi, serta sarana dan prasarana yang telah dipersyaratkan sebelum rekomendasi perpanjangan dispensasi dapat diterbitkan.

Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan dalam laporan resmi kepada Dirlantas Polda Sultra

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *