Uncategorized

Tiga Jam Pasien Luka Serius Terlantar di Puskesmas Bantimurung, Warga Soroti Tidak Ada Dokter dan Lambannya Rujukan

 

Maros,fokustime.id – Layanan darurat di Puskesmas Bantimurung kembali dipertanyakan setelah tiga pasien dengan luka serius, termasuk satu korban pendarahan berat akibat luka iris di lengan kiri, tidak segera dirujuk ke rumah sakit, meskipun sudah mendapat tindakan awal sejak pukul 17.30 WITA. Salah satu pasien, RN (36), warga lingkungan Pakalu, mengalami pendarahan hebat dan terus menunggu kepastian penanganan lanjutan hingga malam hari tanpa kejelasan.

“Sampai jam 21.30 wita adik saya belum dirujuk. Alasan mereka RS La Palaloi penuh. Tapi anehnya, tidak ada usaha mencari rumah sakit lain,” ujar Ramli, kakak RN, dengan suara menahan amarah. Ia menyebut, hanya ada perawat yang menangani sementara tidak terlihat dokter penanggung jawab sejak mereka datang.

Menurutnya, kondisi RN seharusnya mendapat tindakan lanjutan secara cepat, mengingat luka yang dialami sangat dalam dan darah terus mengalir. Ia bahkan menuding pihak puskesmas tidak memiliki sistem tanggap darurat yang benar, serta abai terhadap kondisi kritis pasien.

“Ini UGD 24 jam, masa hanya dijaga perawat? Kalau tidak bisa menangani, rujuk segera. Tapi ini malah dibiarkan menunggu entah sampai kapan,” lanjut Ramli.

Masyarakat sekitar yang turut menyaksikan kejadian ini juga ikut mempertanyakan profesionalitas pelayanan di Puskesmas Bantimurung. Beberapa warga menilai kasus ini bukan yang pertama kali terjadi, di mana pasien dalam keadaan gawat harus menunggu terlalu lama karena alasan yang tidak jelas.

Diduga Langgar Sejumlah Aturan dan Hak Pasien

Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah aturan pelayanan kesehatan, termasuk:

1. Permenkes RI No. 75 Tahun 2014, yang mengatur bahwa Puskesmas dengan layanan UGD wajib memiliki dokter secara terus-menerus.

2. Permenkes No. 47 Tahun 2018, yang mewajibkan rujukan segera untuk kasus gawat darurat.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32, yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara memberikan layanan cepat dan tidak diskriminatif.

Jika terbukti ada unsur kelalaian dan pembiaran, pihak puskesmas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 190 UU Kesehatan, yang menyebut:

> “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”

Keluarga korban meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Maros turun tangan langsung memeriksa sistem penanganan darurat di Puskesmas Bantimurung. Selain itu, DPRD Kabupaten Maros juga didesak agar lebih responsif dan tidak hanya tinggal diam saat masyarakat mengalami pelayanan buruk seperti ini.

“Kalau mereka (DPRD) benar mewakili suara rakyat, seharusnya mereka sudah turun tangan. Ini menyangkut nyawa, bukan sekadar prosedur,” tegas Ramli.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Bantimurung terkait tidak adanya dokter penanggung jawab saat kejadian dan lambatnya upaya rujukan pasien. (lallygeger)

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…

Exit mobile version