Banggai,fokustime.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menjelaskan, tersangka IL (27) warga Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk ini ditangkap pada Senin (20/4) jam 12.00 Wita.
“Laporan warga masuk sekitar pukul 11.00 Wita. Pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.
Tersangka, diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 26 sachet sabu yang tersimpan disaku celana pelaku.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan di rumah pelaku. Dilokasi, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang tersimpan diplafon kamar mandi.
“Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 11 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(Umar)
