TNI/POLRI

Tegas dan Responsif, Polres Sigi Amankan 15 Paket Sabu seberat 5,90 Gram di Palolo, dan Tetapkan Dua Pria Sebagai Tersangka

×

Tegas dan Responsif, Polres Sigi Amankan 15 Paket Sabu seberat 5,90 Gram di Palolo, dan Tetapkan Dua Pria Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Sigi ,fokustime.id– Kepolisian Resor Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pada Selasa (23/9/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Penangkapan keduanya dilakukan di rumah milik RM di Desa Tongoa, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Senin (20/10/2025), di Mapolres Sigi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Selanjutnya, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo,” ujar Iptu Chandra.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 15 (lima belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000,00.

“Berdasarkan keterangan AP, sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkap Iptu Chandra menambahkan.

Kedua terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Sigi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sigi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Kerja sama dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta aman dan sehat bagi seluruh warga.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *