Fokustime.id – Morowali, 29 Januari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah, transparan, dan akuntabel, salah satunya melalui penerapan tata cara pembayaran paspor yang semakin praktis baik tunai maupun non-tunai. Masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor dan dinyatakan lengkap akan menerima kode billing sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang diajukan.

Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain Bank, mobile banking, ATM, dompet elektronik (e-Wallet), marketplace, kantor pos, serta gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon diwajibkan menyimpan bukti pembayaran sebagai syarat untuk melanjutkan tahapan layanan berikutnya, termasuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa sistem pembayaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus menjamin transparansi pelayanan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran paspor hanya melalui kanal resmi yang telah ditentukan guna menghindari praktik percaloan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa tata cara pembayaran paspor yang terintegrasi merupakan bagian dari transformasi layanan publik. “Melalui sistem pembayaran yang jelas dan terstandar, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar sehingga pelayanan keimigrasian dapat berjalan secara profesional, modern, dan terpercaya,” pungkasnya.
(Wardi)












