Uncategorized

Tangisan Petani dari Kampung Menteri: Pupuk Subsidi Dijual Mahal, Negara Di Mana?

 

Bone, Sulsel ,fokustime.id— Di sebuah kecamatan sunyi bernama Bontocani, tanah kelahiran Menteri Pertanian Dr. Amran Sulaiman, petani kecil hari ini menjerit dalam diam. Mereka menghadapi kenyataan pahit: pupuk subsidi dijual Rp165 ribu per sak, jauh dari harga resmi pemerintah. Ironi itu bukan sekadar soal angka, tapi tentang keadilan yang absen di tempat di mana seharusnya perhatian pemerintah paling kuat melekat.

Padahal negara telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 jo. No. 4 Tahun 2025:

Urea: Rp112.500 per sak (50 kg)

NPK Phonska: Rp115.000 per sak (50 kg)

Harga ini sudah termasuk biaya distribusi hingga ke tangan petani, bahkan yang tinggal di wilayah terjauh sekalipun. Tidak boleh ada alasan, tidak ada celah hukum, tidak ada pembenar untuk menambah harga di luar ketentuan.

Tegas pula ditegaskan oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023: pengecer dan distributor dilarang keras menjual pupuk subsidi di atas HET. Tapi mengapa hukum ini seperti tak berlaku di kampung seorang menteri?

“Ini bukan soal administrasi. Ini soal kemanusiaan! Di tanah kelahiran Menteri Pertanian sendiri, petani dipaksa membeli pupuk melebihi ketentuan negara. Di mana empati kita?” kecam Andi Muh. Asdar, S.H., aktivis kebijakan publik.

Petani di Bontocani tak pernah menuntut lebih. Mereka tak minta tambahan subsidi. Mereka hanya ingin hak mereka dihormati. Mereka hanya ingin bertani tanpa harus menggadaikan masa depan anak-anak mereka demi membeli pupuk.

Rizal, S.H., pemerhati hukum lokal, bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk kejahatan sistemik terhadap rakyat kecil.

“Kalau ada oknum yang bermain, hanya satu jalan: Usut, Lawan, Penjarakan! Cukup sudah penderitaan petani. Jangan jadikan ladang mereka tempat mencari untung kotor,” tegas Rizal.

Pertanyaannya kini: apakah Menteri Amran Sulaiman tahu jeritan ini? Ataukah kampung halamannya pun tak luput dari praktik menyimpang yang dibiarkan?

Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Pertanian, hingga Satgas Pangan diminta tak hanya mengatur data distribusi pupuk di atas kertas, tapi juga mengawal keadilan di lapangan. Karena jika hukum hanya tegak di kota, tapi lumpuh di desa, maka nasib petani kita akan terus diinjak oleh ketidakpedulian. (AMR)

Editor: Lallygeger

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…

Exit mobile version