TNI/POLRI

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kolono Timur

×

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kolono Timur

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan ,fokustime.id– Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya, yakni Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, LPG subsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *