Makassar ,fokustime.ir– 23 April 2025
Polemik proyek pengadaan internet Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini mencuat ke panggung nasional setelah Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel menggoyang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan tudingan korupsi berjamaah yang disusun secara rapi dan sistematis.
Dalam aksi yang digelar Selasa (22/4), massa KEJAM menuntut pengungkapan total praktik penggelembungan anggaran yang terjadi dalam proyek internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros. Mereka menyebut adanya “desain cantik” dalam adendum anggaran tahun 2021 yang melambung dari Rp1,8 miliar menjadi Rp3,2 miliar, tanpa adanya peningkatan kualitas layanan internet.
DATA PROYEK:
Tiga perusahaan penyedia jasa internet yang disebut terlibat antara lain:
PT Aplikasi Nusa Lintas Arta (Jakarta)
PT Solusi Trimega Persada (Tangerang)
PT Medialink Global Mandiri (Makassar)
Menurut KEJAM, pemenang tender terindikasi telah dikondisikan sejak awal oleh kelompok elit birokrasi, dengan mantan Kadis Kominfo, Prayitno, disebut sebagai aktor kunci yang berperan sebagai Pengguna Anggaran.
ALUR ADENDUM ANGGARAN (GRAFIS KONSEP):
Usulan Teknis Dinas Kominfo
Rencana kebutuhan internet diajukan tanpa kajian peningkatan kualitas.
Evaluasi TAPD
Diduga tidak dilakukan telaah ulang terhadap rasionalitas nilai proyek.
Persetujuan Kepala Daerah
Adendum disetujui Bupati sebagai pengelola tertinggi keuangan daerah.
Pengesahan DPRD dan Banggar
Disetujui tanpa keberatan berarti dalam pembahasan RAPBD Perubahan.
PERAN AKTOR UTAMA (INFOGRAFIS STRUKTUR):
Prayitno (Mantan Kadis Kominfo)
Pengguna Anggaran (PA), diduga mengarahkan spesifikasi dan mitra proyek.
TAPD (Tim Anggaran Pemda)
Mengolah usulan adendum dan menyajikan ke Kepala Daerah.
Bupati Maros
Menyetujui adendum sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah.
Ketua DPRD & Ketua Banggar DPRD
Meloloskan adendum anggaran dalam pembahasan RAPBD-P, tanpa pendalaman teknis dan transparansi.
REAKSI PENEGAK HUKUM
Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, dalam keterangan sebelumnya menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Namun KEJAM menilai langkah ini tidak cukup. Mereka mendesak agar Kejati Sulsel mengusut hingga ke elite yang turut meloloskan adendum tanpa pertimbangan logis.
“Kalau Kejati tidak berani menyentuh TAPD, Ketua DPRD, Bupati, dan Ketua Banggar, maka integritas penegakan hukum dipertaruhkan,” tegas Azhari Hamid, Koordinator Lapangan KEJAM.
Kasus ini membuka tabir bagaimana proyek digitalisasi bisa menjadi ruang baru praktik korupsi struktural jika tidak diawasi ketat. Kasus Maros bisa jadi contoh penting bagi daerah lain dalam mengelola proyek berbasis teknologi—transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus jadi prinsip utama, bukan jargon semata.
(Dany)
