Banggai, fokustime.id – Polisi menangkap dua pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Rabu (01/4/2026). Mereka diamankan personel Satnarkoba Polres Banggai beserta barang bukti tujuh paket sabu.
Identitas keduanya yakni berinisial HL alias A (52) warga Gorontalo dan RT (43), warga Luwuk. Dari tangan mereka disita sabu dengan berat bruto 4,78 gram.
Kasatnarkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan berawal saat personel mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengembangan kasus.
Saat itu mereka diamankan di Indekos Komplek BTN Muspratama Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara pada pukul 00.30 Wita, yang ketika diperiksa kedapatan menyimpan tujuh paket sabu.
Selain itu turut dibawa alat hisab bong, sedotan plastik, kaca pirex, timbangan digital, 2 buah dompet, minuman stamina, dan 2 buah handphone.
“Sebelumnya pada Senin (23/3) jam 15.00 Wita pelaku HL pergi ke Palu untuk membeli narkotika. Keduanya diringkus saat sedang pesta sabu,” ujar AKP Hamid.
Menurut Kasat, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
(Umar)
