KENDARI,fokustime.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra) akan menghadiri konstatering lahan milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) di lokasi Tapak Kuda By Pass Kota Kendari. (30/9/25).
Kanwil BPN Sultra bersama Pengadilan Negeri (PN) Kendari akan melakukan penunjukkan batas lahan milik Kopperson.
Kepala Kawil BPN Sultra Rahmat mengatakan, pihaknya akan hadiri konstatering lahan sengketa di tapak kuda sesuai adanya surat dari pengadilan negeri
“Iya, BPN akan hadiri. ada surat permintaan pengadilan dalam rangka sidang dilapangan,” tutur Kakanwil Rahmat saat didamping Kepala BPN Kendari
Ia juga menambahkan, sengketa tanah di tapak kuda sudah ada putusan pengadilan. Untuk itu, tanggal 15 oktober kita tentukan batas dan dilaksanakan sesuai protap.
Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, mengatakan, momentum 15 Oktober menjadi titik krusial sekaligus penegasan kepastian hukum bagi kliennya.
“konstatering akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap mengawal hingga tuntas,” terang Fianus
Kehadiran BPN dan pengadilan di lapangan nantinya dalam konstatering lahan diyakini akan memasuki tahap penentu arah penyelesaian sengketa lahan. (Umar)