Morowali, fokustime.id – Selama kurang lebih dua tahun terakhir menjelang tahun ketiga, PT. Bumi Morowali Utama (BMU) tidak merealisasikan dana Program Pemberdayaan Masyakat (PPM) dan Dana Corporite Sosial Responcibility (CSR) kepada masyarakat lingkar tambangnya di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Kondisi ini disampaikan Kepala Desa Laroenai, Tawakal kepada Anggota Tim Satgas Kamtib Satgas PKH sela-sela acara sosialisasi penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Terhitung sejak tahun 2023, hingga saat ini belum ada realisasi PPM dan CSR. Saya sudah dua kali melayangkan surat kepada pihak Perusahaan untuk mendesak agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi tidak ada tanggapan dari PT. BMU. Baik soal kegiatan maupun mengenai tanggungjawab sosialnya berupa CSR dan PPM,” ungkapnya.
Ada sejumlah perusahaan tambang nikel yang saat ini tengah beraktivitas diwilayah desa Laroenai, PT. Pintu Air Mas (PAM) Mineral, PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), PT. Mahligai Artha Sejahtera (MAS) dan PT, Transon Bumindo Resources (PT. TBR). Namun perusahaan tambang lainnya, merealisasikan PPM kepada masyarakat. Hanya PT. BMU ini yang terbilang nakal dan tidak menghargai pemerintah desa dan masyarakat Laroenai.
“Sebab kami pernah menanyakan soal kenapa tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat. Baik soal rekrutmen tenaga kerja, pelibatan pengusaha lokal hingga soal CSR dan PPM,” jelas Juslan salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Padahal, dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP 96 Tahun 2021, yang mengharuskan perusahaan menyusun program PPM, mengalokasikan dananya, serta memastikan pelaksanaannya agar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dasar hukumnya dan kewajibannya jelas, bahwa pihak perusahaan diwajibkan untuk menyusun program PPM di sekitar wilayah izin usahanya. Perusahaan juga wajib mengalokasikan dan merealisasikan dana untuk program tersebut, dengan besaran minimum yang ditetapkan oleh menteri.
(Umar)