PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH, fokustime.id– Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Endrino Sihombing, S.I.K, M.H, berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di Wilayah hukum Polres Parigi Moutong dengan memerintahkan jajarannya terutama Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K, M.H dan Polsek jajaran.
Hari jumat tangal 06 november 2026 sekitar pukul 14.20 wita Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melaksanakan penegakan hukum di desa bolano tengah Kec. Bolano Kab. Parigi Moutong.
Adapun identitas terduga pelaku dengan Nama inisial SP, Agama: Islam
Pekerjaan tidak ada, Alamat : desa bolano tengah kec. Bolano.
Dari hasil keterangan seorang pria bernama inisial SP bahwa narkotia tersebut di antar mengunakan mobil rental dari kota palu kemudian narkotika tersbut akan di jual kepada orang orang yg bekerja di kapal ikan di desa bolano tengah
Kronologis kejadiannya yaitu awalnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria dengan nama inisial SP sering melakukan trnsaksi narkotika jenis sabu di desa bolano tengah kec bolano. Kemudian tim Opsnal melaporkan kepada Kasatrenarkoba tentang informasi tersebut, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, Sehingga pada hari jumat tanggal 07 oktober 2026, sekitar pukul 14.20 Wita tim opsnal melakukan penangkapan terhadap inisial SP di rumahnya di desa bolano tengah kec. Bolano, Kab.Parigi Moutong. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah milik SP menemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang di simpan dalam tas samping milik SP.
Selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana nakotika milik SP yang mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaanya dan pengeldahan di saksikan oleh aparat desa setempat.
Adapun rincian barang bukti yaitu
– 3 (tiga) paket plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto-+ 1,61 gram
– uang tunai Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)
– 1 (satu) buah timbangan
– 2 (dua) pak plastik kosong
– 1 (satu) lembah plastik klip kosong
– 1 (satu) buah kotak hitam
– 1 (satu) buah kotak kecil warna kuning
– 2 (dua) buah korek api gas
– 1 (satu) buah tas samping merek jek wolfskin
– 1 (satu) buah dompet warna hitam
– 1 (satu) buah handphone
Pasal yang akan diterapkan yaitu KUHP Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong mengatakan Tim nya konsisten akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Hukum Polres Parigi Moutong sampai ke akar akarnya. Masyarakat yang mengetahui informasi pelaku narkoba dapat melaporkan kepada petugas kami atau menghibungi layanan Polisi call center 110 bebas pulsa. Identitas pemberi informasi akan dirahasiakan.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Endrino Sihombing, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keseriusan, konsistensi, serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Kasat Reanarkoba Polres Parigi Moutong.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Kami menjamin identitas pemberi informasi akan dirahasiakan,” tambahnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Parigi Moutong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
(Umar)
