PALOPO, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial MA yang masih berstatus anak di bawah umur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amaruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap MA bersama seorang rekannya berinisial R.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang mereka gunakan.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar IPTU Amiruddin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dengan harga Rp200.000 dari seorang pria berinisial A yang diduga berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim kemudian bergerak menuju rumah A, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan anak A, yaitu R yang sedang berada di dalam rumah.
R kemudian dibawah ke Polres Palopo untuk dimintai keterangan guna mendalami informasi terkait keberadaan ayahnya dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, A belum berhasil ditemukan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres Palopo.
Polisi masih terus melakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial I, yang diketahui merupakan kakak kandung MA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, I diduga merupakan pihak yang memesan sabu tersebut.
Tim kemudian bergerak ke kediaman I di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada kesimpulan bahwa R maupun I tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan narkotika tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Amiruddin menegaskan bahwa proses hukum terhadap MA tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan diduga menguasai barang bukti narkotika.
Mengingat MA masih berstatus anak di bawah umur, seluruh proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tutup IPTU Amiruddin.
(Umar)
