Palopo, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salah satu kamar kos di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba, AIPTU H. Taslim, bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan surveillance.
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan dua pria berinisial CP (28) dan RK (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar kamar kos.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31,59 gram, alat isap (bong), satu bungkus sachet plastik bening ukuran kecil kosong yang berisi 30 lembar plastik klip, sendok shabu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah milik mereka.
Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.
Menurut pengakuan terduga pelaku, transaksi pembelian dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 wita dengan nilai keseluruhan mencapai Rp.50 juta.
Sebagai pembayaran awal, pelaku mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink ke rekening yang diduga milik pemasok.
Setelah pembayaran dilakukan, barang yang diduga shabu tersebut diambil dengan metode sistem tempel, yakni disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam dan diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Kota Palopo.
Modus penjualan dilakukan secara langsung, melalui sistem cash on delivery (COD) maupun sistem tempel dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dengan nilai Harga jual berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang diketahui berinisial T.
Kasat Narkoba Iptu Amaruddin membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan berkomitmen bahwa Kepolisian Polres Palopo terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Iptu Amaruddin.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari keberadaan pemasok yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyalamatkan generasi muda.
(Umar)
