TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Satu Pelaku dan Berhasil Mengamanakan Shabu seberat 25,23 gram

 

Morowali,fokustime.id – Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal kota Palu yang akan melintas di Kabupaten Morowali Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara langsung melakukan penyelidikan. Alhasil Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T umur 23 tahun dengan barang bukti yang diduga Narkoba jenis shabu dalam 1 paket plastik besar 25,23 gram.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP CHRISTOFORUS DE LEONARDO, S.H. mewakili Kapolres Morowali Utara saat menggelar hasil tangkapannya tersebut di ruang Satresnarkoba .Senin (13/4/2026).

“Atas informasi dari masyarakat yang langsung kami respon dengan langsung melakukan penyelidikan bersama Tim, Kami berhasil mengamakan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.30 Wita. Tersangka berinisial TAS alias T umur 23 tahun warga Kabupaten Morowali yang hendak melintas di Kabupaten Morowali Utara dari Kota Palu. TAS alias T ditangkap saat singgah disalah satu Kios di Jalan Trans Sulawesi Desa Korowou Kecamatan Lembo.” Ungkap Kasatresnarkoba

Dari hasil pengeledahan serta pemeriksaan terhadap TAS alias T, anggota kami berhasil mrnemukan barang bukti berupa :

1. 1(satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip/cetik besar dalamnya berisi kristal bening.
2. 1(satu)buah Tas warna hitam
3. 1(satu) unit Handphone Android merk Realmi

Terduga pelaku berikut barang buktinya langsung dibawah ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tegas Akp Kristo.

Kini pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit 1 Milliar dan paling Banyak 10 Milliar. Ungkap Kasatresnarkoba tersebut.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi langsung dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kabupaten Morowali Utara dengan memberikan informasi sedikit apapun. Informasi dari masyarakat akan segera kami tanggapi Sehingga para pelaku perusak masa depan genersi Bangsa ini dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perundanng – undangan yang berlaku. Tutupnya.

(Umar)

Exit mobile version